seputar-Medan | Zahir, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, resmi tak lagi DPO usai mendapat tangguhan penahanan dari Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara.
Padahal sebelumnya pada Selasa (20/8/2024) lalu, Zahir mendatangi Polres Batu Bara untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kapolisian).
Info Medan: Sempat Buron, Zahir Kini Minta Penangguhan Penahanan
Lalu bagaimana sebenarnya mantan orang nomor satu di Kabupaten Batubara ini bisa bebas berkeliaran melenggang kangkung.
Kabid Humas Polda Sumut memberikan keterangan pers kepada awak media sejak Rabu (21/8/2024) kemarin. Ia menerangkan Zahir datang sebagai bentuk embel-embel menyerahkan diri ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Sudah datang, namun usai diperiksa yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan,” tulis Hadi, Rabu (21/8/2024).
Tak hanya itu, 3 hari berselang berkas perkara tersangka Zahir pun langsung dikirim penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan 15 Agustus kemarin, untuk proses penelitian JPU (P21),” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Batu Bara itu sempat ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut setelah selalu mangkir untuk hadir dalam proses pemeriksaan.
Zahir ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juli lalu oleh penyidik, namun pemanggilan terhadapnya tetap tidak ia hadiri. Lalu, 25 Juli 2024 panggilan kedua pemeriksaan tetap tak digubris politisi PDI-P ini. (tvonenews/ss)


