Kamis, Juni 12, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Ekonomi

Simak! Begini Hitungan THR Pegawai Outsourcing

oleh Redaksi 15
Selasa, 18 Maret 2025, 20:59 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pekerja/buruh outsourcing berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016. THR wajib dibayarkan tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak.

“Pekerja outsourcing juga berhak atas THR,” tulis keterangan diunggah akun Instagram @kemnaker dikutip, Senin (17/3/2025).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Kemnaker menjelaskan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan berhak menerima THR. Kemudian, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan skema proporsional atau 1 bulan upah.

Skema proporsional, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Sementara, skema 1 bulan upah akan diberikan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Kemnaker mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/butuh outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Tanggung jawab perusahaan alih daya!” tulis keterangan di foto akun Instagram milik Kemnaker. (detik)

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp18.000 per gram

Strategi Marketing 5.0 PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Menjadi Rp1,910 juta per gram

Rupiah Naik Sedikit Menjadi Rp16. 273 per Dolar AS Pagi Ini

44.168 Pelanggan Manfaatkan Layanan Kereta Api Selama Libur Panjang Idul Adha

Volume Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Meningkat 29%

Hari Ketiga Masa Libur Idul Adha, 24.506 Orang Gunakan KA di Sumut

Jasa Marga Catat 12.550 Kendaraan Lewati Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi saat Idul Adha

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • HUT Kota medan

    Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sidikalang – Medan yang Amblas Sudah Bisa Dilintasi Kenderaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Besar Jatuh, Jalan Sumatera Medan-Aceh Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Soekarno Pernah Tegaskan Tak Biarkan Alam Dikeruk Sebelum Rakyat Berpendidikan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com