Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Simak! Begini Hitungan THR Pegawai Outsourcing

Oleh Redaksi 15
Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pekerja/buruh outsourcing berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016. THR wajib dibayarkan tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak.

“Pekerja outsourcing juga berhak atas THR,” tulis keterangan diunggah akun Instagram @kemnaker dikutip, Senin (17/3/2025).

Berita Ekonomi: Simak! Begini Hitungan THR Pegawai Outsourcing

Iklan Indako SeputarSumut

Kemnaker menjelaskan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan berhak menerima THR. Kemudian, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan skema proporsional atau 1 bulan upah.

Skema proporsional, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Sementara, skema 1 bulan upah akan diberikan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Kemnaker mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/butuh outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Berita Terkait

Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik

OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur

“Tanggung jawab perusahaan alih daya!” tulis keterangan di foto akun Instagram milik Kemnaker. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com