Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

STNK Mati 2 Tahun, Korlantas Bantah Kendaraan Disita-Diblokir

Oleh Redaksi 15
Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan dan penghapusan atau blokir data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3).

Berita Ekonomi: STNK Mati 2 Tahun, Korlantas Bantah Kendaraan Disita-Diblokir

Iklan Indako SeputarSumut

Dia menegaskan tak ada perubahan pada aturan tilang. Menurut dia STNK sudah seharusnya disahkan setiap tahun.

Bila petugas menangkap kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita.

Bila STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan juga disebut tak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Berita Terkait

Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik

OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur

Polisi memang bisa menilang pengemudi yang membawa kendaraan dengan kondisi STNK belum disahkan. Pengesahan yang dimaksud adalah bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, bisa berupa stempel dari Samsat atau bukti lain bila bayar pajak secara online.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ada dua skenario data kendaraan dihapus, yaitu atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.

Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Bila sudah dihapus maka data kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi ulang.

Antara menjelaskan beredar kabar di media sosial yang menyebut kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan disita dan datanya bakal dihapus atau diblokir.

Slamet menjelaskan data kendaraan bisa diblokir misalnya pada skenario pengemudi kena tilang ETLE tak merespons surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang sudah ditentukan.

Blokir data kendaraan seperti itu dikatakan bakal dibuka setelah pengemudi terduga melakukan tilang mengonfirmasi surat konfirmasi atau membayar denda.

Perbedaan pemahaman publik atas istilah ‘STNK mati dua tahun’ kemungkinan mendasari simpang siur informasi ini. STNK mati dua tahun yang bisa menyebabkan data kendaraan dihapus adalah ketika masa berlaku lima tahun STNK habis kemudian pemilik membiarkannya mati selama dua tahun kemudian. Polisi bisa menyita kendaraan seperti ini karena dianggap bodong.

‘STNK mati dua tahun’ juga bisa berarti kondisi STNK tak dibayar pajak tahunannya selama dua kali sehingga tak ada pengesahan di kolom pengesahan. Seperti dijelaskan Slamet, pengemudi membawa kendaraan dalam kondisi ini bakal ditilang sementara kendaraannya tidak disita ataupun diblokir datanya. (Antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com