Selasa, Juni 17, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Ekonomi

STNK Mati 2 Tahun, Korlantas Bantah Kendaraan Disita-Diblokir

oleh Redaksi 15
Selasa, 18 Maret 2025, 19:14 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan dan penghapusan atau blokir data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Dia menegaskan tak ada perubahan pada aturan tilang. Menurut dia STNK sudah seharusnya disahkan setiap tahun.

Bila petugas menangkap kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita.

Bila STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan juga disebut tak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Polisi memang bisa menilang pengemudi yang membawa kendaraan dengan kondisi STNK belum disahkan. Pengesahan yang dimaksud adalah bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, bisa berupa stempel dari Samsat atau bukti lain bila bayar pajak secara online.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ada dua skenario data kendaraan dihapus, yaitu atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.

Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Bila sudah dihapus maka data kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi ulang.

Antara menjelaskan beredar kabar di media sosial yang menyebut kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan disita dan datanya bakal dihapus atau diblokir.

Slamet menjelaskan data kendaraan bisa diblokir misalnya pada skenario pengemudi kena tilang ETLE tak merespons surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang sudah ditentukan.

Blokir data kendaraan seperti itu dikatakan bakal dibuka setelah pengemudi terduga melakukan tilang mengonfirmasi surat konfirmasi atau membayar denda.

Perbedaan pemahaman publik atas istilah ‘STNK mati dua tahun’ kemungkinan mendasari simpang siur informasi ini. STNK mati dua tahun yang bisa menyebabkan data kendaraan dihapus adalah ketika masa berlaku lima tahun STNK habis kemudian pemilik membiarkannya mati selama dua tahun kemudian. Polisi bisa menyita kendaraan seperti ini karena dianggap bodong.

‘STNK mati dua tahun’ juga bisa berarti kondisi STNK tak dibayar pajak tahunannya selama dua kali sehingga tak ada pengesahan di kolom pengesahan. Seperti dijelaskan Slamet, pengemudi membawa kendaraan dalam kondisi ini bakal ditilang sementara kendaraannya tidak disita ataupun diblokir datanya. (Antara)

BacaJuga

Utang Luar Negeri Indonesia Tercatat US$ 431,5 Miliar, Tumbuh 8,2%

OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Tertua di Sumatera Utara

Mei 2025, KAI Sumut Layani 220.586 Penumpang

Harga Emas di Pegadaian Melonjak Lagi

Indosat Perkuat Jaringan Demi Permudah Komunikasi di Daerah Pariwisata

Neo Sport Café CB650R Terbaru, Makin Gagah dengan Teknologi Terkini

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Melonjak

Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan dan Salurkan CSR

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Perayaan sembahyang ulang tahun Dewa Zhang Tien She atau Dewa Guru Langit yang digelar pada 13 Juni 2025 berlangsung meriah di Vihara Setia Buddha Jalan Tirtosari No 73 D-E Kecamatan Medan Tembung.(SeputarSumut/Asiong)

    Meriah, Vihara Setia Buddha Rayakan Ulang Tahun Dewa Zhang Tien She

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Tragedi 98 Tidak Masuk di Buku Sejarah, Itu Namanya Ngawur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indosat Perkuat Jaringan Demi Permudah Komunikasi di Daerah Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Pulau Aceh Diserobot, dr Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti, Musuh Kita Bangsa Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com