Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Tahun 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Kasus Narkotika

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 14 September 2024
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya hingga September 2024. Tuntutan pidana mati tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

“Jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024. Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (13/9).

Info Medan: Tahun 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Kasus Narkotika

Iklan Indako SeputarSumut

Yos menyebutkan tuntutan pidana mati tersebut berasal dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deli Serdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.

“Tuntutan pidana mati tersebut sudah sesuai diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa. Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif,” ujarnya.

Tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, kata Yos menjadi salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga,” tegasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak masyarakat melakukan pengawasan terhadap anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain.

“Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah,” paparnya.

Yos menambahkan Kejati Sumut menjadi daerah yang paling tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia. Pada 2023, Kejati Sumut dan jajarannya menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa.

“Atas komitmen Kejati Sumut dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang, Badan Narkotikan Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau,” urainya. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com