Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Terbukti Korupsi, Mantan Kadinkes Sumut dan Rekanan Divonis 10 Tahun Penjara

Oleh Redaksi 15
Jumat, 16 Agustus 2024
Foto: Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan (baju putih) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (16/8/2024). Foto/ist

Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan (baju putih) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (16/8/2024). Foto/ist

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan  divonis 10 tahun penjara, Jumat (16/8/2024) di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua M Nazir menyatakan Alwi Mujahit Hasibuan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

Info Medan: Terbukti Korupsi, Mantan Kadinkes Sumut dan Rekanan Divonis 10 Tahun Penjara

Iklan Indako SeputarSumut

Alwi Mujahit dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Alwi Mujahit diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

“Dengan ketentuan tambahan 4 tahun penjara jika tidak mampu membayar,” sebut majelis hakim.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Alwi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan bahwa Alwi Mujahit sebelumnya tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Alwi dihukum 20 tahun penjara.

Rekanan Divonis 10 Tahun

Pada persidangan terpisah, Robby Messa Nura selaku rekanan pengadaan APD Covid-19 juga divonis 10 tahun penjara, .

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robby Messa Nura oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim juga menghukum Robby membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Robby juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp15,8 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com