Senin, Juli 14, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Terbukti Korupsi, Mantan Kadinkes Sumut dan Rekanan Divonis 10 Tahun Penjara

oleh Redaksi 15
Jumat, 16 Agustus 2024, 20:04 WIB
Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan (baju putih) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (16/8/2024). Foto/ist

Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan (baju putih) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (16/8/2024). Foto/ist

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan  divonis 10 tahun penjara, Jumat (16/8/2024) di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua M Nazir menyatakan Alwi Mujahit Hasibuan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Alwi Mujahit dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Alwi Mujahit diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

“Dengan ketentuan tambahan 4 tahun penjara jika tidak mampu membayar,” sebut majelis hakim.

Berita Terkait

Sejumlah Wilayah di Sumut Berpotensi Cuaca Ekstrem Sore Ini

Atlet IESPA Sumut Dapat Dukungan Penuh Wali Kota Medan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Alwi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan bahwa Alwi Mujahit sebelumnya tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Alwi dihukum 20 tahun penjara.

Rekanan Divonis 10 Tahun

Pada persidangan terpisah, Robby Messa Nura selaku rekanan pengadaan APD Covid-19 juga divonis 10 tahun penjara, .

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robby Messa Nura oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim juga menghukum Robby membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Robby juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp15,8 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melaksanakan program TJSL sebagai upaya mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong perkembangan UMKM lokal, khususnya di area operasionalnya.(Dok:Pertamina Sumbagut)

    Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Area Medan Edukasi Pelanggan dengan Gaya Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Dukung Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Pemko Fokus Persiapkan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.