Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Terdakwa Pembunuhan di Medan Johor Dituntut 15 Tahun Penjara

Oleh Redaksi 15
Rabu, 21 Agustus 2024
Foto: Terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal ketika mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Medan.

Terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal ketika mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Medan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut Eprijal Pahlawan alias Izal (40), terdakwa pembunuhan terhadap korban Baharuddin dengan pidana penjara selama 15 tahun.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU Sri Yanti Septiana Panjaitan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024).

Info Medan: Terdakwa Pembunuhan di Medan Johor Dituntut 15 Tahun Penjara

Iklan Indako SeputarSumut

JPU mengatakan, terdakwa merupakan warga Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni melakukan pembunuhan terhadap korban Baharuddin.

“Perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 338 KUHPidana,” ujar dia.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (28/8), mendatang.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (28/8), dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Efrata Happy Tarigan.

JPU dalam surat dakwaan menyebut kasus pembunuhan ini terjadi pada Ahad (14/1), Pukul 23.30 WIB, di ruko milik korban yang berada di Jalan Gatot Subroto Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan

Adapun motif pembunuhan dilakukan terdakwa, lanjut dia, karena tersulut emosi korban tidak mau membayar utangnya sebesar Rp5,5 juta yang telah dipinjam korban kepada terdakwa selama dua bulan lamanya.

“Sehingga, terdakwa yang bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban, marah dan memukul kepala korban dengan kayu broti hingga korban meninggal dunia,” ujar JPU Sri Yanti Septiana Panjaitan. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com