Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Hiburan

Tiktoker Abu Laot Divonis 4 Bulan Dua Hari penjara

Oleh Redaksi 15
Rabu, 3 April 2024
Foto: Pegiat media sosial TikTok Abu Laot.

Pegiat media sosial TikTok Abu Laot.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Musfy Ishak yang juga penggiat media sosial tiktoker nama akun Abu Laot dengan hukuman empat bulan dua hari penjara karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang.

Vonis tersebut dibacakan majelis majelis hakim diketuai R Hendral dan didampingi dua hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).

Kilas Hiburan: Tiktoker Abu Laot Divonis 4 Bulan Dua Hari penjara

Iklan Indako SeputarSumut

Terdakwa Musfy Ishak hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang juga dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mendistribusikan muatan penghinaan nama baik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat bulan dua hari penjara,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Musfy Ishak membayar denda Rp5 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar denda dengan hukuman satu bulan kurungan.

Berita Terkait

Trailer Film Horor Gotik Werwulf Resmi Dirilis Robert Eggers Siap Tayang Desember

David Harbour dan Millie Bobby Brown Reuni dalam Serial Thriller Mata-Mata Terbaru Netflix dan A24

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Roby Syahputra menuntut terdakwa Musfy Ishak dengan hukuman enam bulan penjara.

Selain pidana enam bulan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Musfy Ishak membayar denda Rp10 juta subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak menyatakan apakah menerima atau upaya hukum banding atas putusan tersebut. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com