Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Tok! 3 Terdakwa Korupsi Korban Erupsi Gunung Sinabung Divonis Bervariasi

Oleh Redaksi 15
Selasa, 10 September 2024
Foto: Terdakwa Susanti Br Ginting dan Pelin Sembiring mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/9/2024).

Terdakwa Susanti Br Ginting dan Pelin Sembiring mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/9/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa dugaan korupsi relokasi korban erupsi gunung sinabung yang berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,41 miliar sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Info Medan: Tok! 3 Terdakwa Korupsi Korban Erupsi Gunung Sinabung Divonis Bervariasi

Iklan Indako SeputarSumut

“Ketiga terdakwa yakni Susanti Br. Ginting alias Nande Putri dan Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, serta Pelin Sembiring sebagai Kepala Desa (Kades) Gurukinayan,” kata Sarma Siregar di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin, (9/9).

Hakim Ketua Sarma Siregar menyebutkan, terdakwa Susanti Br. Ginting divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Susanti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,11 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Sementara terdakwa Susanto Ginting divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Susanto Ginting berupa membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dengan ketentuan
apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” ujar dia.

Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa Susanto juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Kemudian, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Pelin Sembiring dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Pelin Sembiring berupa membayar uang pengganti Rp88.600.000 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” sebut dia.

Lebih lanjut, Sarma Siregar mengatakan, apabila harta benda terdakwa Pelin Sembiring juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa tidak pernah dihukum dan ketiga terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar Sarma Siregar.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada ketiga terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan.

Sebelumnya JPU Kejari Karo Junaidi Purba menuntut terdakwa Susanti dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara terdakwa Susanto Ginting dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan karangan.

Sedangkan terdakwa Pelin Sembiring dituntut dua tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com