Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Tok! Hakim PN Medan Hukum Pengedar Sabu 12 Tahun Penjara

Oleh Redaksi 15
Rabu, 28 Agustus 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis Sofian alias Iyen (43), dengan pidana penjara selama 12 tahun, karena dinilai terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 gram.

Hakim Ketua Firza Andriansyah meyakini terdakwa merupakan warga Jalan Bunga Raya Gang Asoka, Medan Selayang terbukti mengedarkan sabu-sabu di sekitar Jalan PDAM Tirtanadi, Gang Langgar, Medan Sunggal, Kota Medan.

Info Medan: Tok! Hakim PN Medan Hukum Pengedar Sabu 12 Tahun Penjara

Iklan Indako SeputarSumut

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofian alias Iyen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Firza Adriansyah ketika membacakan putusan di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Selasa (27/8).

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatanya,” ujar dia.

Setelah mendengarkan putusan, Hakim Ketua Firza Adriansyah memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Anwar Ketaren, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

JPU Anwar Ketaren dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran sabu-sabu di Jalan PDAM Tirtanadi Gang Langgar, Medan Sunggal.

Kemudian, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan dan melihat ciri-ciri pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di jalan tersebut dan menghentikan sepeda motor tersebut.

“Ketika melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan barang bukti tiga bungkus berisikan sabu-sabu seberat 26 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut ” kata Anwar Ketaren. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com