Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Tok! Konflik dengan PT TPL, Ketua Adat Divonis Bebas

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 19 Oktober 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dengan terdakwa Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sorbatua Siallagan. Sorbatua dibebaskan dari segala tuntutan dan dikeluarkan dari tahanan.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Simalungun yang dilihat, Jumat (18/10/2024). Putusan banding itu dibacakan oleh Hakim Ketua Syamsul Bahri, kemarin.

Info Medan: Tok! Konflik dengan PT TPL, Ketua Adat Divonis Bebas

Iklan Indako SeputarSumut

“Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Agustus 2024 Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN.Sim yang dimintakan banding,” demikian tertulis di laman SIPP PN Simalungun.

Majelis Hakim PT Medan kemudian membuat putusan sendiri atas perkara itu. Menurut majelis hakim, perbuatan Sorbatua bukan perbuatan pidana tetapi perdata.

“Menyatakan perbuatan Terdakwa SORBATUA SIALLAGAN terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata,” sambungnya.

Berita Terkait

Tujuh Wakil Sumatera Utara Ikuti Safety Riding Camp 2026 di Bekasi untuk Lahirkan Duta Keselamatan Berkendara Nasional

Tanoto Foundation Buka Pendaftaran Beasiswa TELADAN Cohort 2027 untuk Cetak Pemimpin Masa Depan dan Atasi Tantangan Kesiapan Kerja Lulusan Perguruan Tinggi

Oleh karena itu, Sorbatua dilepaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU juga diminta untuk membebaskan Sorbatua dari rumah tahanan negara.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Sorbatua divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyerobot kawasan hutan yang dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting, Rabu (14/8).

Selain itu, Sorbatua juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan subsidair 6 bulan penjara. “Denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ucapnya.

Majelis hakim menimbang bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang diterangkan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tanah ulayat yang dimaksud Sorbatua masih sebatas usulan.

“Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan,” ujarnya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Tujuh Wakil Sumatera Utara Ikuti Safety Riding Camp 2026 di Bekasi untuk Lahirkan Duta Keselamatan Berkendara Nasional
  • Kecelakaan di Jalan Arteri Bandara Kualanamu Mobil Brio Tabrak Betor Bermuatan Delapan Orang
  • Tanoto Foundation Buka Pendaftaran Beasiswa TELADAN Cohort 2027 untuk Cetak Pemimpin Masa Depan dan Atasi Tantangan Kesiapan Kerja Lulusan Perguruan Tinggi
  • OJK Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang ke Jaksa Penuntut Umum
  • Banjir Parah Akibat Badai Besar Melanda Tiongkok, Presiden Xi Jinping Instruksikan Penanganan Darurat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com