Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Tok! Kurir Sabu di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Oleh Redaksi 15
Jumat, 6 Desember 2024
Foto: Terdakwa Deni Saputra ketika mendengarkan putusan dari majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/12/2024). 

Terdakwa Deni Saputra ketika mendengarkan putusan dari majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/12/2024). 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Deni Saputra (38), karena terbukti menjadi perantara jual beli atau kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni Saputra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (5/12).

Info Medan: Tok! Kurir Sabu di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Iklan Indako SeputarSumut

Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Sekata, Gang Nusa, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terbukti bersalah melawan hukum dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan primair.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Menurut hakim hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya JPU Tri Candra Astuti dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Rabu (19/6), petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Sekata, Medan Barat, Kota Medan.

“Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut pada sekitar pukul 23.00 WIB. Setibanya di rumah yang dicurigai, petugas melihat kedatangan terdakwa dan mengikutinya hingga terdakwa masuk ke dalam rumah dan menutup pintu,” ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, petugas masuk dengan membuka pintu rumah dan mencari keberadaan terdakwa. Tak lama kemudian, terdakwa terlihat turun dari lantai II rumahnya.

Setelah diinterogasi, terdakwa menunjukkan kepada petugas polisi sebuah kotak kardus yang terletak di lantai II. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kg.

“Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Zulham,” kata Tri Candra.

Selain itu, kata JPU, terdakwa mengakui bahwa narkotika sabu-sabu tersebut akan diedarkan kepada pembeli sesuai dengan arahan dari Zulham.

“Untuk setiap bungkus sabu-sabu yang berhasil dijual, terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta,” ujar JPU Tri Candra Astuti. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com