Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Tok! Pembunuh Ibu Kandung di Medan Diganjar 10 Tahun Penjara

Oleh Redaksi 15
Rabu, 27 November 2024
Foto: Terdakwa digiring petugas.

Terdakwa digiring petugas.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap seorang pria bernama Wem Pratama (34), karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wem Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Ketua Khamozaro Waruwu di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (26/11).

Info Medan: Tok! Pembunuh Ibu Kandung di Medan Diganjar 10 Tahun Penjara

Iklan Indako SeputarSumut

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Megawaty merupakan ibu kandungnya.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” jelasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena dengan sengaja menghilangkan nyawa ibu kandungnya.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, dan mengakui perbuatannya,” ujar Khamozaro Waruwu.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Sebelumnya JPU Nurhendayani dalam dakwaan menyebutkan, kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (1/4) pukul 12.00 WIB, saat terdakwa di depan rumahnya, Jalan Denai, Gang Tuba III, Medan Denai.

Awalnya, lanjut JPU, terdakwa melihat korban Megawaty yang merupakan ibu kandungnya baru pulang kerja sebagai tenaga sales anti nyamuk.

Begitu sampai di teras rumah, korban langsung masuk ke dalam rumah sambil melontarkan ucapan kepada terdakwa yang membuat terdakwa menjadi sakit hati.

“Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah,” ujar Nurhendayani menirukan ucapan korban ketika membacakan surat dakwaan.

Setelah terdakwa mendengar ucapan itu keluar dari bibir ibu kandungnya sendiri, korban pun berjalan menuju dapur rumah yang diikuti Wem Pratama dari belakang.

Setibanya di dapur, korban berhadap-hadapan dengan terdakwa dan seketika itu terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.

“Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban terlentang. Kemudian, terdakwa mengambil satu pisau cutter dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia,” jelas dia.

JPU juga menyebut, ada sekitar 30 menit terdakwa gelisah setelah memastikan kondisi korban tidak bernyawa lagi, Wem Pratama menyeret korban ke bawah pohon mangga di belakang rumahnya.

“Terdakwa mengambil cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban,” katanya.

Setelah mengubur jasad ibu kandungnya, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.

Terdakwa lalu memberitahukan kepada saudara sepupunya bernama M Reza Aditama, bahwa dirinya sudah membunuh ibunya dan mengubur di halaman belakang rumah pada Selasa (2/4) pukul 21.00 WIB.

“Kemudian pada Rabu (3/4) pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ujar Nurhendayani Nasution. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com