Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Tok! PT Medan Perkuat Vonis 1 Tahun Bui Mantan Kadis Lingkungan Hidup Sumut

Oleh Redaksi 15
Minggu, 8 September 2024
Foto: Binsar Situmorang.

Binsar Situmorang.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menguatkan vonis satu tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut Binsar Situmorang.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn, tanggal 8 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tulis isi putusan banding dilihat dari Medan, Sabtu (7/9).

Info Medan: Tok! PT Medan Perkuat Vonis 1 Tahun Bui Mantan Kadis Lingkungan Hidup Sumut

Iklan Indako SeputarSumut

Putusan banding Nomor: 34/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN dibacakan pada Kamis (22/8), oleh Hakim Ketua John Pantas Lumban Tobing didampingi Longser Sormin dan Tigor Samosir masing-masing selaku Hakim Anggota menyatakan, Binsar Situmorang terbukti melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp491,87 juta.

Selain Binsar Situmorang, Hakim Ketua John Pantas juga memperkuat vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Dumaris Simbolon selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan (berkas terpisah), yang sebelumnya dihukum pidana selama satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara.

Sementara untuk hukuman terhadap terdakwa Franky Panggabean selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia (berkas terpisah), Hakim John Pantas mengubah vonis satu tahun dua bulan penjara menjadi tiga tahun penjara.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Hakim Ketua Nina Sukmawati menjatuhkan vonis kepada terdakwa Binsar Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara kepada terdakwa lainnya, yakni Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon (berkas terpisah) masing-masing divonis satu tahun dua bulan penjara.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada 2020, sebagaimana dakwaan subsider.

“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Hakim Nani di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (8/7).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Sebab sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Binsar Situmorang dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.

Terdakwa Franky dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan, sedangkan terdakwa Dumaris dituntut empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU Elan Jaelani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus yang menjerat ketiga terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Instalasi IPAL domestik di Kota Padangsidimpuan pada 2020.

Dimana dalam pekerjaannya, lanjut dia, ketiga terdakwa tidak melaksanakan kewajiban tertera di dalam kontrak.

“Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi tertera dalam kontrak dengan kondisi barang atau jasa, sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut,” ujar Elan Jaelani. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com