Jakarta, SeputarSumut – Percepatan akses keuangan yang merata di seluruh wilayah Indonesia terus didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri. Upaya ini dinilai penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan mewujudkan program prioritas Pemerintah sesuai Asta Cita.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (10/10/2025). Hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi.
TPAKD dianggap sebagai wadah penting sebab inklusi keuangan merupakan indikator kunci untuk stabilitas ekonomi makro dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini disampaikan Airlangga Hartarto dalam sambutannya. Ia juga menyinggung perhatian Perserikatan Bangsa Bangsa, di mana isu financial inclusion diangkat dalam Komite untuk Financial Inclusion yang dipimpin oleh Ratu Maxima.
Menurut Airlangga, Presiden mengapresiasi capaian yang diperoleh melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif karena sangat sejalan dengan program Asta Cita Presiden. Ke depan, TPAKD juga diharapkan dapat turut membuka akses untuk agenda prioritas Presiden, seperti program makan bergizi gratis dan penguatan sumber daya manusia, serta penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi Merah Putih, yang seluruhnya tahun depan akan digulirkan lebih cepat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK akan terus meningkatkan dan memperkuat peran TPAKD. TPAKD didorong menjadi katalis pemerataan ekonomi nasional melalui penguatan ekosistem akses keuangan di daerah secara terarah, khususnya untuk pembiayaan UMKM.
Guna mendukung tercapainya target inklusi keuangan nasional, OJK mendorong TPAKD melakukan empat langkah strategis. Pertama, penguatan infrastruktur dan ekosistem keuangan digital serta perluasan titik akses. Kedua, peningkatan literasi dan inklusi keuangan seiring pendalaman sektor keuangan dan penguatan perlindungan konsumen. Ketiga, menjaga keberlanjutan kegiatan agar konsisten. Keempat, meningkatkan kemampuan anggota beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan inovasi keuangan. Mahendra menambahkan, “Melalui implementasi roadmap ini pelaksanaan program di daerah ditopang oleh perencanaan yang baik, pendanaan yang memadai, peningkatan kapasitas TPAKD, serta sistem pemantauan kinerja yang transparan, sehingga setiap intervensi dapat dievaluasi dan disempurnakan,” sebutnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa TPAKD memiliki peran ganda. Selain memperluas akses keuangan, program-program TPAKD juga menjadi strategi nasional untuk mewujudkan Asta Cita Pemerintah, yaitu membangun fondasi ekonomi yang tangguh dari desa hingga kota melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan inklusi keuangan.
Friderica mencatat bahwa TPAKD telah menjadi penggerak motor ekonomi keuangan di daerah, dengan rincian capaian nyata. Di antaranya adalah penyaluran Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) sebesar Rp46,71 triliun kepada lebih dari 1,7 juta debitur dan penyaluran kredit pembiayaan sektor prioritas pertanian senilai Rp3,71 triliun kepada lebih dari 80 ribu debitur di seluruh Indonesia.
Capaian signifikan lainnya melalui TPAKD adalah program satu rekening satu pelajar, yang telah mencapai 58,32 juta rekening, atau 87 persen dari total pelajar Indonesia. Friderica juga menyoroti Program Laku Pandai yang berhasil membuka akses keuangan hingga pelosok, menjangkau lebih dari 72.353 desa dan mendorong 16 juta masyarakat masuk ke sektor keuangan formal. Ia mengajak Kepala Daerah mengoptimalkan TPAKD untuk pembangunan berkelanjutan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama.
Kolaborasi dan sinergitas dinilai sebagai kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong agar semua pihak memperkuat sinergitas untuk menyamakan persepsi dan mendorong pertumbuhan ekonomi demi mendukung program Asta Cita melalui TPAKD. Ia menegaskan, “Dengan kolaborasi nyata diharapkan pemerataan pembangunan ekonomi kita, rakyat kecil tidak hanya menjadi penonton dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi pelaku utama,” paparnya.
Sinergi kebijakan dari pusat hingga daerah dipastikan berjalan dengan telah tersusunnya roadmap TPAKD oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan agar arah dan rencana kerja TPAKD selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Agenda penting lain dalam Rakornas ini adalah peluncuran Roadmap TPAKD 2026-2030. Roadmap ini akan menjadi acuan bagi arah kebijakan TPAKD dan langkah-langkah transformatif ke depan, yang dirancang secara spesifik untuk memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah, khususnya untuk pembiayaan UMKM.
Ratusan Kepala Daerah dari seluruh Indonesia, serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, turut memeriahkan dan menghadiri kegiatan Rakornas TPAKD 2025.
Sebagai wadah sinergi antara pemerintah daerah, regulator, lembaga jasa keuangan, dan stakeholders lainnya, TPAKD telah bekerja sejak diinisiasi pada tahun 2016. TPAKD kini telah terbentuk di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota (data hingga November 2024). Berbagai program unggulan telah diluncurkan, meliputi Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP), Simpanan Pelajar (SimPel), Simpanan Pemuda (SiMuda), hingga program Laku Pandai yang menjangkau desa terpencil.
Kontribusi nyata TPAKD dalam memperluas akses keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah diapresiasi melalui TPAKD Award 2025 yang diserahkan dalam rangkaian Rakornas. Penghargaan ini diberikan kepada 5 TPAKD tingkat provinsi dan 10 tingkat kabupaten/kota yang dinilai berhasil mengimplementasikan program perluasan akses keuangan di daerah.
Daftar Pemenang TPAKD Terbaik 2025
TPAKD Terbaik Tingkat Provinsi:
- Wilayah Sumatera: Provinsi Sumatera Selatan
- Wilayah Jawa-Bali: Provinsi D.I Yogyakarta
- Wilayah Kalimantan: Provinsi Kalimantan Barat
- Wilayah Sulawesi: Provinsi Sulawesi Selatan
- Wilayah Nusra, Maluku dan Papua: Provinsi Nusa Tenggara Barat
TPAKD Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota:
- Wilayah Sumatera: Kabupaten Langkat dan Kota Metro
- Wilayah Jawa-Bali: Kota Surabaya dan Kabupaten Sumedang
- Wilayah Kalimantan: Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kapuas Hulu
- Wilayah Sulawesi: Kabupaten Maros dan Kota Palu
- Wilayah Nusra, Maluku dan Papua: Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Maluku Tengah.(REL/Siong)