seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp15.472 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Senin (21/10) pagi. Mata uang Garuda naik 9 poin atau plus 0,06 persen dibandingkan penutupan di hari sebelumnya.
Mata uang Asia bervariasi pagi ini.
Berita Ekonomi: Usai Pelantikan Prabowo: Rupiah Naik Tipis, Harga Emas Segini
Yuan Tiongkok naik 0,21 persen, yen Jepang naik 0,21 persen, peso Filipina tumbuh 0,34 persen, won Korea Selatan naik 0,07 persen, dan ringgit Malaysia menguat 0,24 persen.
Sedangkan baht Thailand minus 0,13 persen dan dolar Singapura minus 0,03 persen.
Mata uang utama negara maju juga bervariasi. Poundsterling Inggris mandek, euro Eropa plus 0,01 persen, franc Swiss stagnan, dolar Australia melemah 0,22 persen, dan dolar Kanada amblas 0,03 persen.
Harga Emas Tetap
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin tetap pada angka Rp1.514.000 juta per gram, setelah pada Sabtu (19/10) melonjak Rp11.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin (21/10) turut stabil pada angka Rp1.364.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp807.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.514.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.968.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.427.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.345.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.635.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.462.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp145.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp363.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp727.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


