Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Waduh! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik pada 2025

Oleh Redaksi 15
Jumat, 9 Agustus 2024
Foto: Waduh! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik pada 2025
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada 2025. Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Ghufron menyebut besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II berpotensi naik seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.

Berita Ekonomi: Waduh! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik pada 2025

Iklan Indako SeputarSumut

“Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga (iuran) naik,” katanya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Ghufron mengatakan iuran yang bakal naik adalah untuk peserta kelas II dan I. Sementara, besaran iuran peserta kelas III tidak akan berubah.

Pasalnya, peserta kelas III umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3,” ucapnya.

Berita Terkait

Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik

OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur

Ia belum bisa mengatakan secara rinci kapan besaran iuran kelas II dan I bakal naik. Menurut Ghufron, hal itu kelak bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun terkait kapan kenaikan itu berlaku, Ghufron menyebut itu tergantung pada persetujuan para pemangku kepentingan. “Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak,” katanya.

Pemerintah Beri Sinyal PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen pada 2025
Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menyebut potensi kenaikan tarif iuran masih akan dibahas usai evaluasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan perubahan iuran peserta ke depannya akan dibahas bersama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Ia menyatakan penerapan KRIS memang secara otomatis bakal memperbaharui kualitas ruangan rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

“Jadi terkait iuran ini akan kami bahas bersama, artinya soal iuran ini akan melibatkan BPJS,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Rabu (15/5).

Memang, kata Nadia, aturan mengenai besaran iuran akan tertuang dalam peraturan menteri kesehatan. Namun, pembahasannya pasti melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menegaskan dalam KRIS kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan. Paling tidak, kualitasnya di atas kelas III BPJS Kesehatan saat ini.

Nadia mencontohkan dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas III BPJS Kesehatan masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.

Ia pun mengklaim KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan itu setara dengan kelas II BPJS Kesehatan hari ini.

“Itu (KRIS) sama dengan kelas II yang selama ini dibayarkan peserta JKN,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah juga bakal memperhitungkan apakah ke depan bakal ada kenaikan iuran peserta atau tidak. Sebab, di sisi lain, defisit di BPJS Kesehatan tidak boleh terjadi lagi.

“Ini akan jadi perhitungan BPJS, karena kita tidak mau kalau defisit di BPJS terus berkelanjutan. Karena selama ini terjadi,” ujar Nadia.

Selain opsi kenaikan iuran, pihaknya juga membuka peluang subsidi silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Namun, lagi-lagi hal ini masih rencana dan masuk perhitungan pemerintah.

“Kami cari skenario terbaik, di sisi lain hak dapat layanan lebih baik terutama bagi mereka yang kelas III jadi lebih layak,” pungkasnya. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com