Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Zahir Eks Bupati Batu Bara Urus SKCK Meski Berstatus DPO, Ini Penjelasan Polres

Oleh Redaksi 15
Selasa, 20 Agustus 2024
Foto: Bupati Batu Bara Zahir (Dok Pemkab Batu Bara)

Foto: Bupati Batu Bara Zahir (Dok Pemkab Batu Bara)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Bupati Batu Bara periode 2018 -2023, Zahir, dilaporkan mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batu Bara, Selasa (20/8/2024).

Sebagai informasi, Zahir saat ini menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi menerima suap dari seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Batu Bara.

Info Medan: Zahir Eks Bupati Batu Bara Urus SKCK Meski Berstatus DPO, Ini Penjelasan Polres

Iklan Indako SeputarSumut

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat pun buka suara soal peristiwa tersebut. Dia mengonfirmasi Zahir telah mengurus SKCK di Mapolres Batu Bara pada Selasa pagi ini.

Menurutnya siapa saja berhak mengurus SKCK, sehingga tak ada alasan untuk menolak kedatangan Zahir.

“SKCK itu siapa saja berhak membuatnya. Jadi dia sudah buat. Terus masalahnya apa? Jadi Pak Zahir akan kami cantumkan catatan kepolisiannya di situ, misalnya saja catatan narkoba apakah ada tindak pidana, kami lampirkan di situ catatannya,” kata Taufiq Hidayat kepada CNNIndonesia.com.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Saat ditanyakan terkait status Zahir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut, Taufiq mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut.

“Proses penyidikannya di Polda Sumut. Saya juga sudah koordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut. Jadi gak sembarangan kayak mana, nggak lah. Ada prosedurnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, Taufiq meminta agar menanyakan penyidikan kasus yang menjerat Zahir ke Polda Sumut. Sebab, tambahnya, Zahir sudah diperiksa di Polda Sumut.

“Masalah penyidikan silakan tanya ke Kasubdit Tipikor. Jadi yang bersangkutan (Zahir) sudah diperiksa di Polda Sumut sebagai tersangka. Ini ucapan Kasubdit Tipikor ya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Taufiq menyebutkan Zahir juga sudah membuat surat permohonan ke Polda Sumut untuk tidak ditahan.

“Maka berkasnya sudah tahap satu dan yang bersangkutan membuat permohonan untuk tidak ditahan. Tapi teknisnya lebih lengkap silahkan ke Subdit Tipikor Polda Sumut. Saya hanya mengeluarkan SKCK,” ujarnya.

Taufiq menambahkan kepolisian tak bisa menolak ketika seseorang ingin mengurus SKCK, termasuk ketika orang tersebut tengah tersangkut masalah hukum.

“Lebih jelasnya untuk kasusnya koordinasi dengan Kasubdit Tipikor. Bagaimana statusnya, karena sayakan sudah bersurat juga. Ketika ada yang mau ngurus SKCK masak saya tolak? Saya terima dong. Terus saya lihat sebagai apa? Narkoba kah atau tindak pidana, saya catat di situ. Dari mana tahunya saya? Dari Subdit Tipikor Polda sumut,” tegasnya.

Kritik Polres tak amankan DPO
Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengkritik sikap Polres Batu Bara yang tidak menangkap Zahir. Padahal Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.

“Orang yang berstatus DPO harus ditangkap dan ditahan. Status DPO itu sebelumnya adalah orang yang berstatus tersangka yang telah dipanggil secara patut dua kali tapi tidak memberikan alasan atau tidak memberikan informasi tentang ketidakhadirannya,” tegasnya.

Menurut Irvan ketika seseorang ditetapkan sebagai buronan, maka anggota Polri di manapun keberadaannya harus melakukan penangkapan terhadap buronan tersebut. Irvan juga mempertanyakan sikap tegas dari Polda Sumut dalam menangani kasus itu.

“Ketika seseorang ditetapkan DPO sudah tentu anggota Polri di manapun keberadaannya berhak untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Maka seharusnya ketika Zahir itu membuat pengurusan SKCK harusnya ditangkap, karena dia DPO,” jelasnya

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com belum dapat berbicara lebih banyak.

“Saya ini sebenarnya lagi test Sespimti di Jakarta, sudah seminggu ini. Nanti saya bantu cek,” ucapnya singkat.

Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 sejak 29 Juni 2024.

Zahir tercatat dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik. Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak hadir. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik menetapkan Zahir sebagai buronan sejak 29 Juli 2024. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Polda Sumut jika mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir.

“Tim sedang memburu tersangka Zahir mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO. Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat,” terangnya pada Jumat 2 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya yakni AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan). (cnnindonesia/ss)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com