Jakarta – Pengadilan Distrik Seoul Barat resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, Selasa (31/12/2024) .
Surat perintah ini dikeluarkan setelah Yoon didakwa mendalangi penerapan darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu. Akibat perbuatannya itu, sebelumnya Yoon juga telah dimakzulkan parlemen pada pertengahan Desember lalu.
Menurut kantor berita Yonhap, pengadilan mengeluarkan surat penangkapan setelah menerima permohonan tim penyelidikan gabungan yang mengajukan penahanan terhadap Yoon.
“Surat perintah penangkapan dan penggeledahan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan, Selasa (31/12)
Kepala Badan Investigasi Korupsi Tinggi (CIO) mengajukan permohonan penahanan setelah Yoon tidak hadir dalam tiga panggilan yang dikeluarkan oleh lembaga anti-korupsi untuk diperiksa terkait peristiwa darurat militer tersebut.
CIO mendakwa Yoon atas beberapa tuduhan, termasuk pemberontakan terhadap negara, pengkhianatan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Surat perintah pengadilan memberikan waktu 48 jam kepada CIO untuk menahan Yoon dan mengajukan permohonan lebih lanjut terkait penahanan.
Namun, terdapat ketidakpastian terkait pelaksanaan surat perintah tersebut. Layanan Keamanan Presiden (PSS) mencegah penyidik memasuki kompleks kantor kepresidenan dan kediaman resmi Yoon untuk melakukan penggeledahan yang disetujui pengadilan. Alasan penghalangan tersebut adalah masalah keamanan militer.
Meskipun Yoon mendapatkan kekebalan presiden dari penuntutan pidana, hak istimewa ini tidak berlaku untuk kasus pemberontakan atau pengkhianatan.
Tim pembela Yoon berargumen bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki kasus pemberontakan, yang seharusnya menjadi yurisdiksi polisi berdasarkan sistem hukum yang berlaku saat ini.
Kepala CIO, Oh Dong-woon, menyatakan bahwa meskipun surat perintah penggeledahan dapat dihalangi, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan secara hukum tidak dapat diganggu gugat, bahkan oleh presiden.
Pada 14 Desember, Majelis Nasional Korea Selatan yang dikuasai oposisi memakzulkan Yoon atas penerapan darurat militer yang berlangsung selama enam jam sebelum akhirnya dibatalkan melalui pemungutan suara di parlemen.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah memproses persidangan untuk menentukan nasib Yoon, apakah ia akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan. Mahkamah memiliki waktu hingga 180 hari setelah 14 Desember untuk memberikan keputusan. (garudatv)