Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Internasional

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Jadi Buron Negara

Oleh Redaksi 15
Rabu, 1 Januari 2025
Foto: Yoon Suk Yeol.

Yoon Suk Yeol.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta  – Pengadilan Distrik Seoul Barat resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, Selasa (31/12/2024) .

Surat perintah ini dikeluarkan setelah Yoon didakwa mendalangi penerapan darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu. Akibat perbuatannya itu, sebelumnya Yoon juga telah dimakzulkan parlemen pada pertengahan Desember lalu.

Dunia Internasional: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Jadi Buron Negara

Iklan Indako SeputarSumut

Menurut kantor berita Yonhap, pengadilan mengeluarkan surat penangkapan setelah menerima permohonan tim penyelidikan gabungan yang mengajukan penahanan terhadap Yoon.

“Surat perintah penangkapan dan penggeledahan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan, Selasa (31/12)

Kepala Badan Investigasi Korupsi Tinggi (CIO) mengajukan permohonan penahanan setelah Yoon tidak hadir dalam tiga panggilan yang dikeluarkan oleh lembaga anti-korupsi untuk diperiksa terkait peristiwa darurat militer tersebut.

Berita Terkait

Delapan Biksu Buddha Tewas Ditabrak Truk Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun di Thailand

Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei

CIO mendakwa Yoon atas beberapa tuduhan, termasuk pemberontakan terhadap negara, pengkhianatan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Surat perintah pengadilan memberikan waktu 48 jam kepada CIO untuk menahan Yoon dan mengajukan permohonan lebih lanjut terkait penahanan.

Namun, terdapat ketidakpastian terkait pelaksanaan surat perintah tersebut. Layanan Keamanan Presiden (PSS) mencegah penyidik memasuki kompleks kantor kepresidenan dan kediaman resmi Yoon untuk melakukan penggeledahan yang disetujui pengadilan. Alasan penghalangan tersebut adalah masalah keamanan militer.

Meskipun Yoon mendapatkan kekebalan presiden dari penuntutan pidana, hak istimewa ini tidak berlaku untuk kasus pemberontakan atau pengkhianatan.

Tim pembela Yoon berargumen bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki kasus pemberontakan, yang seharusnya menjadi yurisdiksi polisi berdasarkan sistem hukum yang berlaku saat ini.

Kepala CIO, Oh Dong-woon, menyatakan bahwa meskipun surat perintah penggeledahan dapat dihalangi, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan secara hukum tidak dapat diganggu gugat, bahkan oleh presiden.

Pada 14 Desember, Majelis Nasional Korea Selatan yang dikuasai oposisi memakzulkan Yoon atas penerapan darurat militer yang berlangsung selama enam jam sebelum akhirnya dibatalkan melalui pemungutan suara di parlemen.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah memproses persidangan untuk menentukan nasib Yoon, apakah ia akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan. Mahkamah memiliki waktu hingga 180 hari setelah 14 Desember untuk memberikan keputusan. (garudatv)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com