seputar-Jakarta | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa ada sekitar 1.000 orang anggota legislatif yang bermain judi online (judol). Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).
“Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (anggota legislatif pusat dan daerah main judi online),” kata Ivan dalam paparannya.
Lintas Nasional: 1.000 Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, Perputaran Uangnya Ratusan Miliar
Ivan membeberkan, dari 1.000 orang anggota legislatif itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan. Dari jumlah tersebut, dia mengatakan bahwa ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
“Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka,” ujarnya.
Ivan menambahkan, transaksi yang dilakukan oleh para legislator itu bisa tembus di angka Rp25 miliar secara keseluruhan.
“Dan angkanya, angka rupiahnya hampir 25 miliar ya transaksi di antara mereka, dari ratusan (ribu) sampe ada miliaran,” tuturnya.
“(Ini) agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau diliat perputarannya sampe ratusan miliar juga,” katanya melanjutkan.
MKD Minta Data
Terkait adanya temuan 1.000 anggota legislatif bermain judi online itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga merupakan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokman pun meminta datanya kepada PPATK.
“Jadi gini Pak Ivan, kan datanya ada nih pak profesi legislatif, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR. Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti,” kata Habiburokman.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan akan mengirimkan data-data tersebut kepada setiap kementerian/lembaga terkait.
“Iya nanti akan kami kirim surat,” ujar Ivan.
Bukan Etik
Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo menilai bahwa jika memang benar ada anggota legislatif yang terbukti bermain judi online (Judol), maka hal itu bukan lagi bicara soal pelanggaran kode etik saja.
Hal ini disampaikannya Johan Budi dalam rapat bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
“Saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik, tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain,” kata Johan Budi dalam rapat bersama PPATK tersebut.
Pernyataan mantan Jubir KPK itu merespons Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman yang meminta daftar nama wakil rakyat pemain judi online.
“Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online,” ujar Habiburokman. (okezone/ss)


