Jakarta, SeputarSumut – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) zona Maritim Mersing mengamankan sedikitnya 17 warga negara Indonesia (WNI) akibat berlabuh secara ilegal menggunakan kapal tugboat. Penindakan ini dilakukan otoritas setempat karena kapal tersebut tidak memiliki izin resmi untuk memasuki wilayah perairan mereka.
Tindakan tegas Maritim Malaysia tidak hanya menyasar para ABK, tetapi juga kapal tugboat yang tengah menarik kapal tongkang berisi muatan bijih besi. Seluruh kru yang berjumlah 17 orang tersebut kini harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang Malaysia.
Lintas Nasional: 17 WNI Ditahan Maritim Malaysia karena Ilegal
Pihak Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama KJRI di Johor dan KBRI di Kuala Lumpur guna menangani kasus ini. Langkah diplomasi diambil untuk memastikan hak-hak para WNI tersebut terpenuhi selama masa penahanan.
Identitas para WNI yang diamankan diketahui berusia antara 34 hingga 51 tahun. Proses penangkapan terjadi di lokasi sekitar 0,4 mil laut sebelah barat Pulau Besar, perairan Malaysia, pada pukul 23.00 WIB.
Operasi patroli rutin bertajuk OP JAKSA / OP TIRIS 3.0 menjadi momen tertangkapnya kapal tunda beserta tongkang tersebut oleh pasukan Maritim Malaysia. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Komander Maritim Suhaizan bin Saadin selaku Pengarah zona Maritim Mersing dalam pernyataan resminya.
Dugaan pelanggaran muncul karena kapal pengangkut bijih besi tersebut tidak memberikan laporan kedatangan saat bertolak dari Singapura dan berlabuh di perairan Pulau Besar, Malaysia. Ketidakhadiran laporan ini menjadi pemicu utama intervensi dari pihak patroli laut Malaysia.
Berdasarkan data pemeriksaan dokumen, kapal tugboat beserta seluruh muatannya tercatat terdaftar secara resmi di bawah Ordinan Perkapalan Saudagar 1952 di Singapura. Meski memiliki dokumen asal, prosedur masuk ke wilayah Malaysia tetap dianggap melanggar aturan setempat.
Kegagalan dalam melaporkan kedatangan serta berlabuh tanpa adanya izin resmi dari Direktur Departemen Kelautan Malaysia menjadi dasar pelanggaran yang ditemukan petugas. “Dua bot tunda bersama tongkang diduga telah melakukan pelanggaran,” ungkap Suhaizan bin Saadin pada Kamis (8/1).
Seluruh kru beserta nakhoda asal Indonesia tersebut kini telah dipindahkan ke dermaga Maritim Mersing. Mereka diserahkan sepenuhnya kepada Petugas Investigasi Maritim Malaysia untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku di negara tersebut.
Maritim Malaysia menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan kompromi sedikit pun terhadap segala aktivitas yang melanggar hukum di laut. Pengawasan ketat akan terus dilakukan di sepanjang zona Maritim Malaysia (ZMM) guna mencegah adanya kegiatan ilegal serupa di masa depan.
Penyerahan kapten dan seluruh kru kepada petugas investigasi dilakukan segera setelah kapal tiba di dermaga Mersing. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan mandat undang-undang perairan Malaysia yang berlaku bagi kapal asing.
Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur masih terus berjalan. Pihaknya berupaya mendapatkan data valid terkait status hukum para pelaut tersebut.
Terkait asal daerah para ABK, Doli mengaku belum bisa memastikan apakah ke-17 WNI tersebut merupakan penduduk Kepulauan Riau atau berasal dari provinsi lain. Verifikasi identitas masih menunggu laporan resmi dari pihak perwakilan RI di Malaysia.
Upaya pengumpulan informasi dan sinkronisasi data masih terus diupayakan oleh BP2D Kepri hingga saat ini. “Kami belum mendapat laporan resmi dari KJRI maupun KBRI di Johor, Malaysia,” jelas Doli kepada CNNIndonesia.com pada Kamis kemarin.
Perkembangan lebih lanjut mengenai nasib belasan WNI tersebut dijanjikan akan segera disampaikan ke publik begitu informasi resmi diterima. Saat ini, keluarga dan pihak terkait diminta menunggu hasil koordinasi lintas negara yang sedang berlangsung.(*/cnni)


