Kamis, Juli 23, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

4 KPP DJP Sumut I Serentak Lakukan Penyitaan Sejumlah Aset di Medan

Oleh Redaksi 15
Jumat, 10 Februari 2023
Foto: Penyitaan satu unit truk milik PT PBR yang memiliki nilai sebesar Rp120 juta pada Selasa, 7 Februari 2023.(Dok:DJP Sumut I)

Penyitaan satu unit truk milik PT PBR yang memiliki nilai sebesar Rp120 juta pada Selasa, 7 Februari 2023.(Dok:DJP Sumut I)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I kembali melakukan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak. Melalui KPP Pratama Medan Timur, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Medan Petisah dan KPP Pratama Medan Barat eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Seperti JSPN KPP Pratama Medan Timur, Ridwan Sayuti melakukan penyitaan satu unit truk milik PT PBR yang memiliki nilai sebesar Rp120 juta pada Selasa, 7 Februari 2023. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak sebesar Rp200 juta yang tidak dilunasi oleh wajib pajak (WP) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Kabar Daerah: 4 KPP DJP Sumut I Serentak Lakukan Penyitaan Sejumlah Aset di Medan

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Sejalan dengan KPP Pratama Medan Timur, pada hari yang sama JSPN KPP Pratama Medan Polonia juga melakukan kegiatan bantuan penyitaan aset rekening wajib pajak KPP Pratama Kisaran. Proses penyitaan rekening sebesar Rp78.742.513,31 juga disaksikan oleh pihak Kelurahan Medan Baru Lazarus Denada Brahmana. Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MNP yang mencapai nilai Rp3.143.877.970,00.

Tak mau kalah dengan dua KPP lainnya, kali ini giliran KPP Pratama Medan Petisah melalui JSPN Chrisva Parningotan Pakpahan menyita aset WP berupa saldo rekening sebesar Rp47.709.459,00. Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PT DP yang tidak melunasi utang pajak sebesar Rp 383.419.924,00 dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, kegiatan penyitaan aset penunggak pajak turut dilaksanakan oleh JSPN KPP Pratama Medan Barat Nicson Sotarduga Sinaga. Tindakan ini dilakukan terhadap CV NLB yang mempunyai utang pajak sebesar Rp321.172.869,00. Oleh karena itu, Nicson melakukan penyitaan dan pemindahbukuan harta kekayaan WP yang tersimpan di bank sebesar Rp203.124.811,00 pada Rabu, 8 Februari 2023.

Berita Terkait

Rumah Warga di Pematangsiantar Ludes Terbakar Diduga Korsleting Listrik

Kebakaran Empat Rumah di Simalungun Soroti Keterbatasan Pos Pemadam

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I, Bismar Fahlerie mengatakan, sebelum dilakukan penyitaan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif agar WP tersebut melunasi utang pajaknya. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

“Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,”tandas Bismar.(Siong)

Tags: DJP Sumut I
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Ratusan Komunitas Sambut Kemeriahan Vario Evo 160 Night Ride Medan
  • BI Pertahankan Suku Bunga Utama 5,75 Persen dan Perluas Insentif Likuiditas
  • Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,635 Juta Per Gram
  • Honda Rekrut David Alonso untuk Musim MotoGP 2027
  • Rumah Warga di Pematangsiantar Ludes Terbakar Diduga Korsleting Listrik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com