Jakarta, SeputarSumut – Pemerintah daerah dan sekolah kini memiliki acuan baru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menegaskan bahwa SE ini adalah bentuk komitmen nyata negara untuk menjamin hak setiap peserta didik dalam mendapatkan akses pendidikan yang aman serta berkelanjutan, meski di tengah situasi bencana.
Lintas Nasional: Acuan Baru Layanan Pendidikan Pascabencana
“Kegiatan belajar mengajar tidak boleh berhenti karena adanya bencana, namun kita harus selalu menempatkan keselamatan peserta didik dan tenaga pengajar sebagai prioritas paling utama,” jelas Mendikdasmen Mu’ti saat ditemui di Jakarta pada Senin.
Beliau kembali menggarisbawahi bahwa dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan, aspek keselamatan seluruh warga di satuan pendidikan tetap menjadi pertimbangan yang utama.
Melalui ketentuan tersebut, pihak sekolah kini memiliki keleluasaan atau fleksibilitas untuk mengatur kembali proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak bencana di lokasi masing-masing.
Mu’ti menambahkan bahwa penyesuaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan sarana prasarana yang tersedia, waktu pelaksanaan sekolah, hingga metode pembelajaran yang digunakan.
Pemerintah juga memberikan dukungan penuh terhadap penggunaan beragam alternatif belajar, baik melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ), tatap muka secara terbatas, maupun metode lain yang dianggap paling relevan dengan situasi di lapangan.
Pelaksanaan penyesuaian ini dilakukan secara cermat dengan melihat kesiapan para guru, siswa, serta besarnya dukungan yang diberikan oleh orang tua murid dan pemerintah daerah setempat.
Tujuan utama dari pemberian fleksibilitas kepada setiap satuan pendidikan ini adalah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif dan sesuai dengan realita kondisi yang dihadapi.
Selain itu, Mu’ti mendorong kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk saling bahu-membahu memulihkan layanan pendidikan di wilayah terdampak agar kualitas dan keadilan pendidikan bagi siswa tetap terjaga.
Hal penting lainnya yang dimuat dalam surat edaran tersebut adalah penekanan pada pemberian dukungan psikososial bagi para siswa maupun pendidik yang menjadi korban bencana.
Sekolah diharapkan mampu membangun suasana belajar yang penuh empati dan ramah anak, guna membantu mempercepat pemulihan kesehatan mental serta stabilitas emosional warga sekolah.
Mendikdasmen juga menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait demi memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Untuk diketahui, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk menjadi pedoman nasional.(*/cnni)


