Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Acuan Baru Layanan Pendidikan Pascabencana

Oleh Redaksi 15
Senin, 5 Januari 2026
Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.(Istimewa)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Pemerintah daerah dan sekolah kini memiliki acuan baru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menegaskan bahwa SE ini adalah bentuk komitmen nyata negara untuk menjamin hak setiap peserta didik dalam mendapatkan akses pendidikan yang aman serta berkelanjutan, meski di tengah situasi bencana.

Lintas Nasional: Acuan Baru Layanan Pendidikan Pascabencana

Iklan Indako SeputarSumut

“Kegiatan belajar mengajar tidak boleh berhenti karena adanya bencana, namun kita harus selalu menempatkan keselamatan peserta didik dan tenaga pengajar sebagai prioritas paling utama,” jelas Mendikdasmen Mu’ti saat ditemui di Jakarta pada Senin.

Beliau kembali menggarisbawahi bahwa dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan, aspek keselamatan seluruh warga di satuan pendidikan tetap menjadi pertimbangan yang utama.

Melalui ketentuan tersebut, pihak sekolah kini memiliki keleluasaan atau fleksibilitas untuk mengatur kembali proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak bencana di lokasi masing-masing.

Berita Terkait

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Kemenko PMK dan BMKG Minta Pemerintah Daerah Perkuat Antisipasi Dampak El Nino Kuat 2026

Mu’ti menambahkan bahwa penyesuaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan sarana prasarana yang tersedia, waktu pelaksanaan sekolah, hingga metode pembelajaran yang digunakan.

Pemerintah juga memberikan dukungan penuh terhadap penggunaan beragam alternatif belajar, baik melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ), tatap muka secara terbatas, maupun metode lain yang dianggap paling relevan dengan situasi di lapangan.

Pelaksanaan penyesuaian ini dilakukan secara cermat dengan melihat kesiapan para guru, siswa, serta besarnya dukungan yang diberikan oleh orang tua murid dan pemerintah daerah setempat.

Tujuan utama dari pemberian fleksibilitas kepada setiap satuan pendidikan ini adalah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif dan sesuai dengan realita kondisi yang dihadapi.

Selain itu, Mu’ti mendorong kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk saling bahu-membahu memulihkan layanan pendidikan di wilayah terdampak agar kualitas dan keadilan pendidikan bagi siswa tetap terjaga.

Hal penting lainnya yang dimuat dalam surat edaran tersebut adalah penekanan pada pemberian dukungan psikososial bagi para siswa maupun pendidik yang menjadi korban bencana.

Sekolah diharapkan mampu membangun suasana belajar yang penuh empati dan ramah anak, guna membantu mempercepat pemulihan kesehatan mental serta stabilitas emosional warga sekolah.

Mendikdasmen juga menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait demi memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.

Untuk diketahui, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk menjadi pedoman nasional.(*/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com