Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Hiburan

Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Oleh Redaksi 15
Kamis, 20 Juni 2024
Foto: Agnez Mo

Penyanyi Agnez Mo dilporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Foto: Jerritt Clark/Getty Images for Ciroc/AFP)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi dengan dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini datang setelah Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Ari Bias, Bilang Saja, tanpa seizin pencipta lagu tersebut.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan setelah membuat laporan ke Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam, bahwa ini jadi tindak lanjut karena somasi terhadap Agnez Mo tidak digubris.

Kilas Hiburan: Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Iklan Indako SeputarSumut

“Jadi ini bentuk tindak lanjut dari preskon kita beberapa waktu lalu atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias, Bilang Saja, di tiga klub, Surabaya, Bandung, Jakarta,” kata Minola seperti diberitakan detikcom, Kamis (20/6).

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik,” lanjutnya.

Minola menyebut laporan pelanggaran hak cipta terhadap Agnez Mo yang ia buat sudah diproses dan “sebentar lagi selesai”.

Berita Terkait

Sinopsis Enola Holmes 3, Millie Bobby Brown Kembali Hadapi Misteri Penculikan Sherlock Holmes di Malta

Trailer Film Horor Gotik Werwulf Resmi Dirilis Robert Eggers Siap Tayang Desember

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” papar Minola.

Meski begitu, biasanya yang mengurus terkait izin hak cipta dalam membawakan lagu biasanya adalah penyelenggara acara. Dalam kasus Agnez Mo ini, adalah tiga klub di bawah jaringan HW Group sebagai pihak yang mengundang penyanyi tersebut.

Namun Agnez Mo sendiri sebelumnya juga sudah diberikan somasi oleh Ari terkait penampilan di klub HW Group itu. Somasi itu muncul karena penagihan royalti oleh Ari kepada manajemen Agnez Mo tidak mendapatkan balasan.

CNNIndonesia.com sudah meminta tanggapan manajemen Agnez Mo terkait laporan Ari Bias ke polisi, tapi belum mendapatkan jawaban.

Ketika ditanya terkait peluang restorative justice, Minola Sebayang mengatakan belum tahu dan menunggu proses laporan yang sudah berjalan. Namun mereka juga melihat apakah pihak Agnez Mo punya niat untuk hal tersebut.

“Kalau ada tentu kita sampaikan ke klien dan klien akan mempertimbangkan apakah itu langkah yang bijak atau langkah yang tidak layak untuk dipertimgangkan karena penegakan hukum harus tetap dilaksanakan.” kata Minola.

Ari Bias sebelumnya resmi mengeluarkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group atas tuduhan pelanggaran royalti musik. Somasi terbuka itu diumumkan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias.

Dalam somasi itu, Ari meminta Agnez Mo dan HW Group selaku penyelenggara untuk membayarkan denda penalti sebesar Rp1,5 M.

Denda itu adalah jumlah total dari besaran penalti yang dituntut, yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias.

Minola kemudian menjelaskan pada Mei 2023, Agnez Mo membawakan lagu itu tiga kali dalam acara HW Group di Jakarta, Bandung, dan Surabaya, sehingga total denda yang dituntut mencapai Rp1,5 miliar. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Sinopsis Enola Holmes 3, Millie Bobby Brown Kembali Hadapi Misteri Penculikan Sherlock Holmes di Malta
  • Rekomendasi Makanan Berkhasiat Antikanker yang Terbukti Secara Ilmiah Menurut Penelitian
  • Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com