Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Alamak! Demi Kue Ultah, Tega Suami Jual Istri untuk Threesome

Oleh Redaksi 15
Rabu, 11 September 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Mojokerto | Seorang suami di Mojokerto digerebek saat menjual istrinya untuk melakukan layanan threesome di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Mirisnya hal itu dilakukan untuk ulang tahun anaknya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan HM menjajakan layanan seks bertiga melalui sebuah grup Facebook khusus. Gayung bersambut, pria hidung belang berinisial BE menginginkan layanan yang ditawarkan oleh HM dan istrinya, NP (25).

Kabar Daerah: Alamak! Demi Kue Ultah, Tega Suami Jual Istri untuk Threesome

Iklan Indako SeputarSumut

“Tersangka HM memasang tarif Rp 1,5 juta dengan syarat BE membayar uang muka Rp 200 ribu melalui transfer bank,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (10/9/2024).

Ketiganya lantas check in di salah satu kamar hotel. HM dan istrinya melayani BE bermain seks threesome setelah menerima pelunasan pembayaran. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar mereka.

Salah satu motif MS melakukan perbuatan itu sangat miris. Dia mengaku uang hasil jual istri itu untuk merayakan ulang tahun anaknya.

Berita Terkait

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

“Motif tersangka melakukan itu karena finansial atau ekonomi, yang kedua memang alasan untuk memuaskan fantasi seksnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny dalam konferensi, Selasa (10/9/2024).

Rudi menuturkan uang dari hasil melayani seks bertiga akan digunakan HM untuk merayakan ultah usia 6 tahun putri sulungnya. Rencananya, HM dan NP akan merayakan ulang tahun putri mereka di Kota Batu pada Kamis (5/9) malam.

“Kebetulan saat itu, istrinya mengakui ke kami bahwa ini untuk ulang tahun anaknya, untuk membeli kue tart salah satunya,” tandasnya.

HM mengaku merayu istrinya untuk bermain seks menyimpang demi merealisasikan fantasi seksualnya. Pernikahan HM dan NP sudah berjalan sekitar 7 tahun.

Pasutri asal Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu ini mempunyai 2 anak. HM mengaku mendapatkan inspirasi bermain seks bertiga dari medsos.

“Namanya hubungan, jadi cari sensasi baru. Insipirasinya lihat dari medsos,” kata HM saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (10/9/2024).

HM ternyata sudah 2 kali menjual istrinya melayani threesome dengan pria hidung belang. Ia memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Bapak 2 anak ini menjajakan layanan seks bertiga melalui grup Facebook khusus.

Dalam kasus ini, hanya HM yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan istrinya menjadi korban. Polisi pun menjerat HM dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

“Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta,” tandasnya. (Detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Ketua DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko dan PWPM Promosikan UMKM
  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com