Medan, SeputarSumut – Di tengah kebutuhan modal perusahaan yang semakin dinamis, pasar modal Indonesia terus menawarkan berbagai opsi pendanaan inovatif. Selain saham (IPO) dan obligasi (EBUS), perusahaan kini didorong untuk mengoptimalkan aset produktif melalui Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BEI Sumut), M. Pintor Nasution, menyatakan bahwa KIK EBA merupakan produk unggulan yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha, khususnya di Sumatera Utara.
Berita Ekonomi: Alternatif Pendanaan: BEI Sumut Dorong KIK EBA
”KIK EBA memungkinkan perusahaan memperoleh dana segar dengan memanfaatkan arus kas masa depan dari aset produktif, tanpa harus menambah beban utang baru pada neraca. Ini adalah solusi pendanaan yang transparan dan teratur,” ujar Pintor pada Senin (22/12/2025).
Mekanisme dan Regulasi
Menurut Pintor, instrumen berbasis sekuritisasi aset ini memberikan kepastian hukum yang kuat. Penerbitannya diatur dalam Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2017 dan Peraturan BEI Nomor I-K.
”Strukturnya dibangun melalui kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Aset keuangan dialihkan melalui mekanisme true sale ke dalam portofolio KIK EBA, yang nantinya menghasilkan arus kas untuk pembayaran kepada investor,” jelasnya.
Sebagai bukti konkret di tahun 2025, BEI mencatat penerbitan KIK EBA Syariah BRI–MI Jakarta Lingkar Baratsatu dengan nilai pokok mencapai Rp1,8 triliun.
Daftar Aset yang Bisa Disekuritisasi
M. Pintor Nasution merincikan bahwa ruang lingkup sekuritisasi sangat luas, meliputi:
- Tagihan kartu kredit dan surat berharga komersial.
- Tagihan yang timbul di pemberian kredit atau di kemudian hari.
- Arus kas atau pendapatan di masa mendatang (future cash flow).
- Efek bersifat utang yang dijamin pemerintah.
Keunggulan KIK EBA
Pintor menekankan bahwa KIK EBA adalah alat diversifikasi pendanaan yang efektif untuk mengurangi ketergantungan pada perbankan, terutama saat suku bunga fluktuatif.
”Proses sekuritisasi ini secara otomatis meningkatkan tata kelola dan transparansi perusahaan. Ini memperkuat kredibilitas di mata investor dan regulator,” tambahnya.
Namun, ia mengingatkan adanya syarat ketat: penerbit wajib mendapat pernyataan efektif dari OJK, laporan keuangan harus diaudit dengan opini tertentu, dan EBA wajib memiliki peringkat investment grade (empat peringkat teratas).
”Ini momentum tepat bagi pemilik perusahaan untuk mengevaluasi portofolio aset mereka. KIK EBA adalah solusi pendanaan inovatif dan berkelanjutan untuk jangka menengah serta panjang,” pungkas Pintor.(Siong)


