Medan, SeputarSumut — Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara melaporkan perkembangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hingga 31 Mei 2026 dengan hasil yang optimal. Kinerja pendapatan dan hibah di wilayah ini berhasil terealisasi sebesar Rp14,68 triliun atau mencapai 35,24 persen dari target, yang menandakan pertumbuhan sebesar 38,28 persen. Sementara itu, penyerapan belanja negara mencatatkan realisasi sebesar Rp30,12 triliun atau 46,01 persen dari pagu anggaran, yang berarti mengalami pertumbuhan sebesar 34,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara umum, kinerja keuangan ini tetap terjaga baik dalam rangka merealisasikan kebijakan Asta Cita, menjaga stabilitas ekonomi regional, serta mendukung program prioritas pemerintah termasuk mempercepat pemulihan pasca bencana alam di Sumatera Utara.
Laporan berkala tersebut disampaikan langsung oleh para pimpinan satuan kerja di bawah Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara. Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, yang juga menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Provinsi Sumatera Utara, memaparkan pencapaian tersebut bersama dengan jajaran kepala kantor wilayah lainnya. Mereka adalah Indra Soeparjanto selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara, Nofiansyah selaku Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Belis Siswanto selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, serta Dionysius Lucas Hendrawan selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II. Seluruh pihak bersama-sama memaparkan hasil kerja serta sinergi yang telah dibangun dalam mengawal pelaksanaan APBN secara transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Berita Ekonomi: Realisasi APBN Sumatera Utara Mei 2026 Optimal Dorong Pemulihan Pasca Bencana dan Berdayakan UMKM
Dari total realisasi belanja negara sebesar Rp30,12 triliun yang tumbuh 34,07 persen (yoy), penyerapan belanja pemerintah pusat di Sumatera Utara berkontribusi sebesar Rp7,84 triliun atau mencapai 32,11 persen dari pagu belanja pusat dan tumbuh 29,78 persen (yoy). Komponen Belanja Pegawai mencatatkan angka realisasi sebesar Rp5,18 triliun atau 44,48 persen dari pagu, yang dialokasikan untuk pemenuhan gaji, tunjangan kinerja, serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara yang penyalurannya telah dituntaskan sejak bulan Maret 2026.
Untuk Belanja Barang, realisasi yang berhasil dicapai adalah sebesar Rp1,90 triliun atau 24,63 persen dari total pagu. Penyerapan dana terbesar pada sektor ini diarahkan untuk mendanai Program Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Program Pendidikan Tinggi, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, serta Program Nilai Tambah Daya Saing Industri. Di sisi lain, penyerapan Belanja Bantuan Sosial hingga kurun waktu 31 Mei 2026 terealisasi senilai Rp3,20 miliar atau 23,29 persen dari pagu yang seluruhnya dimanfaatkan untuk membiayai Program Perlindungan Sosial.
Capaian yang sangat signifikan ditunjukkan pada sektor Belanja Modal dengan nilai realisasi Rp747,17 miIiar atau mencapai 14,93 persen dari pagu. Kinerja sektor belanja modal ini mengalami lonjakan pertumbuhan hingga 5 kali lipat lebih besar apabila disandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di tahun 2025 yang tercatat hanya sebesar Rp147,35 miliar. Seluruh dana belanja modal ini dialokasikan secara spesifik untuk membiayai Program Prasarana Strategis, Program Infrastruktur Konektivitas, Program Wajib Belajar 13 Tahun, Program Ketahanan Sumber Daya Air, serta Program Pendidikan Tinggi.
Pada komponen Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Sumatera Utara, total dana yang disalurkan hingga 31 Mei 2026 menembus angka Rp22,28 triliun atau mencapai 54,28 persen dari pagu, mencatatkan pertumbuhan sebesar 35,65 persen (yoy). Dana Alokasi Umum (DAU) memegang porsi terbesar dengan nilai realisasi Rp15,45 triliun atau sekitar 56,15 persen dari total pagu. Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik yang difungsikan untuk menyokong sektor pelayanan dasar seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), penyerapannya mencapai Rp3,92 triliun atau 46,62 persen dari pagu. Komponen Dana Bagi Hasil (DBH) tercatat telah disalurkan sebanyak Rp2,32 triliun atau 74,21 persen dari pagu, kemudian Dana Desa tersalurkan sebesar Rp580,42 mIliar, serta DAK Fisik yang terealisasi senilai Rp14,03 mIliar.
Akselerasi realisasi TKD yang menyentuh angka 54,28 persen hingga akhir Mei 2026 ini dipicu oleh pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Transfer Ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 Untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Peraturan tersebut memberikan relaksasi berupa kemudahan dalam pemenuhan berbagai dokumen persyaratan penyaluran dana TKD.
Sebagai upaya mendukung pemulihan yang cepat di wilayah terdampak bencana alam di Sumatera Utara, pemerintah pusat menyuntikkan tambahan anggaran pada tahun 2026 melalui belanja TKD maupun pos belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Pada sektor TKD hingga Mei 2026, akumulasi tambahan dana darurat mencapai Rp8,05 triliun. Angka tersebut terbagi atas tambahan pagu DAU senilai Rp5,16 triliun yang naik 23,06 persen dari pagu awal tahun 2026, serta tambahan DBH senilai Rp2,89 triliun yang melonjak hingga 799,05 persen dari pagu awal tahun 2026.
Dari total alokasi dana pemulihan bencana pada pos TKD tersebut, jumlah yang sudah dicairkan hingga akhir Mei 2026 adalah sebesar Rp4,82 triliun, mencakup pencairan DAU senilai Rp4,27 triliun dan DBH sebesar Rp555,83 mIliar. Sementara itu pada kelompok belanja K/L, alokasi jumbo senilai Rp1,34 triliun digunakan secara khusus untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur jalan yang rusak akibat bencana. Di samping penanganan infrastruktur, pemerintah juga mengucurkan anggaran sebesar Rp295,52 mIliar untuk program ketahanan pangan berupa rehabilitasi lahan sawah yang terdampak bencana, di mana realisasinya hingga Mei 2026 telah mencapai Rp66,19 mIliar atau 22,40 persen dari pagu.
Demi menjaga tingkat daya beli warga kurang mampu, pemerintah pusat turut mengalirkan dana perlindungan sosial dengan akumulasi bantuan menyentuh Rp1,76 triliun untuk total 2,64 juta penerima manfaat di Sumatera Utara. Anggaran jaring pengaman sosial ini terdiri atas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp937,15 mIliar yang dibagikan kepada 1.561.923 penerima manfaat, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp783,31 mIliar bagi 1.004.915 keluarga penerima manfaat, dan Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp43,89 mIliar yang dialokasikan kepada 73.152 penerima manfaat.
Dukungan terhadap penguatan ekonomi masyarakat bawah juga diwujudkan melalui pemberian subsidi bunga bagi pelaku UMKM lewat Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Realisasi penyaluran dana KUR di Sumatera Utara per Mei 2026 mencatatkan tren positif dengan nilai Rp6,75 triliun atau tumbuh 9,23 persen dibandingkan kurun waktu yang sama di tahun 2025, yang didistribusikan kepada 104.696 debitur. Sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan menjadi penyerap KUR terbesar dengan nilai Rp3,14 triliun bagi 51.437 debitur, diikuti sektor perdagangan besar dan eceran senilai Rp2,24 triliun untuk 33.550 debitur. Berdasarkan sebaran wilayahnya, tiga daerah penyerapan KUR tertinggi dipimpin oleh Kabupaten Deli Serdang senilai Rp848,3 mIliar, Kota Medan sebesar Rp716,58 mIliar, dan Kabupaten Langkat sebesar Rp515,64 mIliar.
Untuk program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Provinsi Sumatera Utara, total penyaluran hingga Mei 2026 berhasil menyentuh Rp408,25 mIliar atau melonjak pesat hingga 83,90 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Dana UMi tersebut telah disalurkan kepada 59.968 debitur, di mana sektor perdagangan besar dan eceran mendominasi penyaluran dengan porsi mencapai 96,96 persen atau senilai Rp395,86 mIliar yang mencakup 58.093 debitur. Secara spasial, tiga wilayah dengan angka penyaluran UMi paling tinggi di Sumatera Utara adalah Kabupaten Langkat sebesar Rp42,57 mIliar, Kabupaten Deli Serdang senilai Rp42,42 mIliar, dan Kota Medan sebesar Rp40,80 mIliar.
Beralih ke pos pendapatan negara, penerimaan pajak di wilayah Sumatera Utara yang merupakan gabungan dari kinerja Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DJP Sumut II berhasil meraup total Rp11,8 triliun hingga akhir Mei 2026, menunjukkan laju pertumbuhan sebesar 57,13 persen (yoy).
Sementara itu, sektor kepabeanan dan cukai mencatatkan total penerimaan sebesar Rp1,63 triliun, atau setara dengan 53,2 persen dari target APBN regional yang dipatok sebesar Rp3,06 triliun. Realisasi pada sektor kepabeanan dan cukai ini berhasil tumbuh sebesar 12,44 persen (yoy) akibat terkereknya seluruh instrumen penerimaan. Pada sektor Bea Masuk, realisasi tercatat senilai Rp364,53 mIliar atau meningkat 35,2 persen (yoy). Komponen Bea Keluar membukukan angka realisasi sebesar Rp1.077,17 mIliar yang berarti naik sebesar 6,5 persen (yoy). Adapun untuk penerimaan dari sektor cukai hingga akhir Mei 2026 berada di angka Rp189,17 mIliar atau mengalami peningkatan sebesar 11,9 persen (yoy).
Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Sumatera Utara juga dilaporkan berada dalam kondisi yang terjaga baik dengan capaian sebesar Rp1,17 triliun, atau setara dengan 45,83 persen dari keseluruhan target APBN yang dipatok sebesar Rp2,54 triliun. Jika dirinci per jenisnya, pendapatan yang bersumber dari PNBP Lainnya berhasil menyentuh Rp532,66 mIliar atau merealisasikan 61,55 persen dari target, sedangkan pendapatan dari pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) mencatatkan nilai Rp632,73 mIliar atau sebesar 37,72 persen dari target. Capaian dari BLU ini mengindikasikan adanya tren perbaikan kualitas pelayanan sekaligus tata kelola finansial pada unit-unit kerja BLU baik yang bergerak di sektor pendidikan, kesehatan, maupun jasa layanan teknis.
Kinerja PNBP yang dikelola khusus pada sektor aset, piutang, dan pelaksanaan lelang oleh Kanwil DJKN Sumatera Utara menorehkan angka Rp40,22 mIliar atau merealisasikan 51,22 persen dari total target yang ditetapkan sebesar Rp78,5 mIliar. Pencapaian ini dinilai cukup memuaskan di tengah fluktuasi pemanfaatan aset serta aktivitas lelang di lapangan. Sumber pendapatan terbesar pada pos ini disumbang oleh pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) yang menyentuh angka Rp27,95 mIliar. Realisasi ini didorong oleh peningkatan aktivitas sewa, hasil penjualan barang rampasan atau tegahan, pemanfaatan aset tanah/bangunan, serta disokong oleh kontribusi dari sektor BLU.
Selanjutnya, penerimaan PNBP yang bersumber dari aktivitas lelang menyumbang kontribusi sebesar Rp12,18 mIliar. Hasil ini menunjukkan pertumbuhan yang masif dibandingkan tahun sebelumnya karena dipacu oleh tingginya intensitas pelaksanaan berbagai jenis lelang, mulai dari lelang eksekusi hak tanggungan, lelang barang rampasan, hingga lelang harta pailit, di mana pendapatan dihimpun dari komponen Bea Lelang baik dari pihak penjual maupun pembeli. Sementara itu, penerimaan PNBP dari pengurusan piutang negara mencatatkan nilai realisasi sebesar Rp90 juta hingga akhir Mei 2026. Keberhasilan pencapaian target pada sektor pengelolaan BMN ini merefleksikan efektivitas serta tingginya animo masyarakat terhadap pelaksanaan lelang yang digelar oleh Kanwil DJKN Sumatera Utara.(Siong)


