Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Anggota DPRD Sumut Dameria Tekankan Aturan UMP

Oleh Redaksi 15
Kamis, 18 Desember 2025
Foto: Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan.(Istimewa)
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – ​Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut wajib berpedoman pada regulasi pemerintah pusat serta tetap mempertimbangkan situasi ekonomi di daerah agar tetap seimbang.

​Sikap tegas akan diambil oleh Dameria bersama DPRD Sumut apabila usulan kenaikan upah yang diajukan nantinya berada di bawah kisaran 5 hingga 7 persen. “Kalau nanti yang diajukan kurang dari 5 sampai 7 persen, itu kurang potensi kenaikannya. Ataupun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kita akan gebrak itu,” ujar sosok yang juga menjabat Wakil Ketua PDI Perjuangan Bidang Kebijakan Publik tersebut.

Sorot Politik: Anggota DPRD Sumut Dameria Tekankan Aturan UMP

Iklan Indako SeputarSumut

​Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menjelaskan bahwa wewenang kenaikan UMP tahun depan ada pada masing-masing kepala daerah. Penentuan tersebut nantinya akan bergantung pada nilai alfa yang dipilih dalam perhitungan upah tersebut sebagai acuan utama.

​Kenaikan upah pekerja dan buruh di tanah air saat ini memiliki landasan hukum baru berupa PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menurut Dameria, aturan yang diterbitkan pemerintah pusat tersebut merupakan instruksi yang harus segera diimplementasikan oleh seluruh jajaran pemerintah daerah.

​Perlu diketahui bahwa formula kenaikan UMP 2026 dihitung berdasarkan Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikalikan Alfa, dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Pedoman inilah yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan angka pasti UMP 2026 mendatang.

Berita Terkait

Mulai 2027 Pemerintah Alokasikan Bantuan Operasional Rp1,8 Triliun Lebih Bagi Perguruan Tinggi Swasta

Presiden ke-7 RI Joko Widodo Mulai Agenda Keliling Indonesia Besok Pagi Diawali dari Lampung Tengah

​Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar kenaikan UMP tidak melebihi kapasitas ekonomi wilayah karena berisiko membebani kalangan investor dan pengusaha. “Kalau seandainya UMP naik di atas laju ekonomi daerah, saya yakin pengusaha dan investor tidak akan sanggup. Kita memang ingin UMP tinggi, tetapi kalau tidak seimbang dengan kondisi ekonomi dan laju inflasi, itu justru bisa berdampak buruk,” tuturnya pada Kamis (18/12/2025).

​Dasar hukum penetapan UMP 2026 sendiri telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Sesuai ketentuan, pengumuman besaran UMP ini harus dilakukan oleh pemerintah paling lambat pada 24 Desember 2025.

​Meskipun besaran resmi dari Pemprov Sumut belum diterima secara formal, Dameria menyebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan seluruh provinsi untuk meninjau kembali usulan mereka. “Informasi yang saya update hingga saat ini, rancangan itu sudah diminta oleh Kementerian Ketenagakerja supaya dilakukan review kepada seluruh provinsi mengenai pengajuan UMP Provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

​Legislator yang fokus pada isu ketenagakerjaan ini menambahkan bahwa data mengenai pertumbuhan ekonomi dari daerah pada akhirnya berfungsi sebagai input bagi pemerintah pusat. “Kajian dari daerah itu sifatnya sebagai masukan saja, baik dari sisi inflasi maupun ekonomi daerah. Tetapi pemerintah daerah yang nantinya memahami kondisi ekonomi di daerahnya masing-masing,” pungkasnya.(*/mst)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com