Medan, SeputarSumut – Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut wajib berpedoman pada regulasi pemerintah pusat serta tetap mempertimbangkan situasi ekonomi di daerah agar tetap seimbang.
Sikap tegas akan diambil oleh Dameria bersama DPRD Sumut apabila usulan kenaikan upah yang diajukan nantinya berada di bawah kisaran 5 hingga 7 persen. “Kalau nanti yang diajukan kurang dari 5 sampai 7 persen, itu kurang potensi kenaikannya. Ataupun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kita akan gebrak itu,” ujar sosok yang juga menjabat Wakil Ketua PDI Perjuangan Bidang Kebijakan Publik tersebut.
Sorot Politik: Anggota DPRD Sumut Dameria Tekankan Aturan UMP
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menjelaskan bahwa wewenang kenaikan UMP tahun depan ada pada masing-masing kepala daerah. Penentuan tersebut nantinya akan bergantung pada nilai alfa yang dipilih dalam perhitungan upah tersebut sebagai acuan utama.
Kenaikan upah pekerja dan buruh di tanah air saat ini memiliki landasan hukum baru berupa PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menurut Dameria, aturan yang diterbitkan pemerintah pusat tersebut merupakan instruksi yang harus segera diimplementasikan oleh seluruh jajaran pemerintah daerah.
Perlu diketahui bahwa formula kenaikan UMP 2026 dihitung berdasarkan Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikalikan Alfa, dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Pedoman inilah yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan angka pasti UMP 2026 mendatang.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar kenaikan UMP tidak melebihi kapasitas ekonomi wilayah karena berisiko membebani kalangan investor dan pengusaha. “Kalau seandainya UMP naik di atas laju ekonomi daerah, saya yakin pengusaha dan investor tidak akan sanggup. Kita memang ingin UMP tinggi, tetapi kalau tidak seimbang dengan kondisi ekonomi dan laju inflasi, itu justru bisa berdampak buruk,” tuturnya pada Kamis (18/12/2025).
Dasar hukum penetapan UMP 2026 sendiri telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Sesuai ketentuan, pengumuman besaran UMP ini harus dilakukan oleh pemerintah paling lambat pada 24 Desember 2025.
Meskipun besaran resmi dari Pemprov Sumut belum diterima secara formal, Dameria menyebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan seluruh provinsi untuk meninjau kembali usulan mereka. “Informasi yang saya update hingga saat ini, rancangan itu sudah diminta oleh Kementerian Ketenagakerja supaya dilakukan review kepada seluruh provinsi mengenai pengajuan UMP Provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Legislator yang fokus pada isu ketenagakerjaan ini menambahkan bahwa data mengenai pertumbuhan ekonomi dari daerah pada akhirnya berfungsi sebagai input bagi pemerintah pusat. “Kajian dari daerah itu sifatnya sebagai masukan saja, baik dari sisi inflasi maupun ekonomi daerah. Tetapi pemerintah daerah yang nantinya memahami kondisi ekonomi di daerahnya masing-masing,” pungkasnya.(*/mst)


