seputar – Jakarta | Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dia menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin.
Pelantikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (17/10/2022). Pelantikan diawali pembacaan Keputusan Presiden Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung mulai 16 Oktober 2022 masing-masing, satu Saudara Anies Rasyid Baswedan PhD sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022. Dua Saudara Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian isi Keppres tersebut.
Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI. Heru Budi Hartono pun resmi menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” demikian lanjutan isi Keppres tersebut.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatangan pakta integritas. Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Usai pengucapan sumpah jabatan dan penandatangan pakta integritas, acara dilanjutkan dengan penyematan tanda jabatan.
TGUPP Dibubarkan
Barisan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pun turut bubar seiring Anies purnatugas.
Keberadaan TGUPP Anies sempat disinggung Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Pras) pada pertengahan bulan lalu. Kala itu dia berharap TGUPP bubar saat masa jabatan Anies selesai.
Anggota TGUPP Tatak Ujiyati mengatakan durasi TGUPP akan berakhir mengikuti jabatan politik Gubernur.
“Gubernur baru pasti punya ways of working sendiri, apakah bakal punya tim, apakah namanya TGUPP atau bukan. Bukan hal penting untuk diributkan,” kata Tatak melalui akun Twitter-nya.
Per kemarin, TGUPP Anies resmi bubar seiring berakhirnya jabatan Gubernur DKI. Tatak sempat mengunggah wajah-wajah anggota TGUPP pada saat momen perpisahan.
“Farewell TGUPP Anies kemarin. A meaningful 5 years as a team. Di belakang, dalam senyap, membantu gubernur realisasikan janji-janjinya untuk warga Jakarta. Ini sebagian wajah-wajah kami yang mungkin tidak teman-teman kenal. Bagaimana menurutmu?” tulis Tatak dalam cuitannya di Twitter, Minggu (16/10/2022).
Tatak telah mengizinkan cuitannya untuk dikutip. Dalam unggahannya itu Tatak turut menyertakan buku tentang peran TGUPP dalam pemerintahan Anies Baswedan.
“Teman-teman kalau ingin tahu apa & bagaimana TGUPP bekerja, ada bukunya. Bisa juga menjadi pedoman bagi Kepala Daerah di lain-lain daerah yang saat ini punya tim TGUPP. Please check, dalam waktu dekat akan tersedia di toko-toko buku terdekat,” katanya.
Apa Tugas TGUPP?
TGUPP merupakan Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur. Dalam pasal 4 Pergub 16 Tahun 2019 tertulis 9 tugas TGUPP. Berikut rinciannya:
a. Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur
b. Memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur
c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur
d. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur
e. Melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah
f. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah
g. Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan dan Wakil Gubernur
h. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur
i. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.
Sementara itu dalam pasal 5, TGUPP juga bisa mengundang perangkat daerah untuk rapat, meminta data dan informasi, mendengar pendapat, penjelasan, dan keterangan dari masyarakat.
Susunan TGUPP
Adapun susunan TGUPP dipimpin oleh Ketua TGUPP yang dijabat oleh Amin Subekti. Lalu ada empat bidang. Bidang Respons Strategis, Bidang Hukun dan Pencegahan Korupsi, Bidang Pengelolaan Pesisir, Bidang Ekonomi dan Percepatan Pembangunan.
Lalu dalam Pasal 20 dijelaskan pemberhentian keanggotaan TGUPP sesuai dengan waktu berakhirnya periode jabatan Gubernur. (detik)