Jakarta – Dua warga negara Indonesia (WNI) terjaring penggerebekan terkoordinasi otoritas imigrasi federal (Department of Homeland Security/DHS), Amerika Serikat, dalam operasi yang digelar pada akhir pekan kemarin.
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, menyampaikan bahwa mereka telah mendapatkan informasi mengenai penangkapan dua WNI dengan inisial ESS, seorang perempuan berumur 53 tahun, dan CT, seorang pria berusia 48 tahun.
“ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry,” kata Judha dalam keterangannya pada Minggu (9/6).
Judha memastikan saat ini Konsulat Jenderal RI di Los Angeles telah berkoordinasi dengan otoritas terkait, untuk memberikan pendampingan kekonsuleran bagi dua WNI tersebut.
Sebelumnya informasi soal penangkapan WNI diunggah DHS di akun X resmi pada Senin (9/6). Di unggahan itu, departemen tersebut mengungkap satu WNI yang ditangkap bernama Chrissahdah Tooy, karena terlibat narkotika dan berstatus imigran ilegal.
“Pada tanggal 7 Juni 2025, ICE Los Angeles secara administratif menangkap Chrissahdah TOOY, 48 tahun, seorang warga negara Indonesia,” tulis Departemen Keamanan Dalam Negeri AS di X pada Senin (9/6).
DHS menyebut Tooy memiliki riwayat kriminal yang mencakup kasus narkotika, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, hingga masuk AS secara ilegal. Selain Tooy, ada 11 warga negara asing lainnya yang juga ditangkap dalam operasi tersebut.
WNI di AS diimbau waspada
Kemlu RI hingga kini terus memonitor dari dekat terkait pelaksanaan kebijakan imigrasi pemerintah Presiden Donald Trump, yang semakin memanas belakangan ini.
Judha juga memastikan terkait situasi demonstrasi di Los Angeles yang pecah sejak akhir pekan, pihak perwakilan RI terus menjalin komunikasi dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia.
“Kemlu telah menyampaikan imbauan agar para WNI di AS meningkatkan keamanan diri dan keluarga, dengan menghadiri tempat keramaian atau aksi massa,” ungkap Judha.
Selain itu, WNI di AS juga diimbau untuk terus memantau perkembangan situasi terbaru dari sumber resmi setempat, dan mematuhi peraturan yang ditetapkan otoritas setempat.
WNI yang berencana berangkat ke AS juga diminta memastikan penggunaan visa sesuai peruntukannya, dan mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat ketika tiba di bandara di AS.
“Bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS, agar memahami hak-hak dalam sistem hukum di AS, antara lain hak pendampingan pengacara dan hak menghubungi perwakilan RI terdekat,” pungkas Judha.
Apabila menghadapi keadaan darurat agar segera menghubungi hotline pelindungan WNI:
– KBRI Washington DC: 202 569 7996
– KJRI Chicago: 312 547 9114
– KJRI Los Angeles: 213 590 8095
– KJRI New York: 347 806-9279
– KJRI San Fransisco: 415 875 0793
– KJRI Houston: 713 282 5544
– Tekan Tombol Darurat di aplikasi Safe Travel.(sg/cnni)