Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Kemendagri Terus Permudah Mendapatkan Izin Usaha dan Kelola Sumber Daya Alam di Wilayah

Oleh Redaksi 15
Rabu, 11 Juni 2025
Foto: Kemendagri Tomsi Tohir menerima audiensi peserta P3N XXV Tahun 2025 Lemhannas RI di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Kemendagri Tomsi Tohir menerima audiensi peserta P3N XXV Tahun 2025 Lemhannas RI di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bekerja untuk mempermudah prosedur pengajuan izin usaha di daerah, termasuk dalam penggunaan sumber daya alam (SDA).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir menyatakan dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, bahwa salah satu tindakan yang diambil terkait hal itu adalah membuat jadwal percepatan izin yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda).

Lintas Nasional: Kemendagri Terus Permudah Mendapatkan Izin Usaha dan Kelola Sumber Daya Alam di Wilayah

Iklan Indako SeputarSumut

Ia menambahkan bahwa lambatnya proses perizinan dalam berusaha sering kali menjadi masalah dalam pembangunan daerah.

“Kemudian membuat koordinasi penyelenggaraan [pelayanan] di daerah dan di pusat,” kata dia saat menerima audiensi peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Tahun 2025 Lemhannas RI di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6).

Kemendagri juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan agar berlangsung cepat, murah, dan transparan.

Berita Terkait

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Selain itu, turut memperhatikan laporan masyarakat terkait pelayanan perizinan serta mendorong pemda untuk mengoptimalkan fungsi mal pelayanan publik (MPP) dalam memberikan layanan perizinan berusaha.

Ia menyebut sejumlah daerah yang dinilai berhasil memberikan pelayanan melalui MPP, termasuk dalam aspek perizinan.

“Mal pelayanan publik ini dibuat bahwa perizinan (dilayani) dalam satu atap. Terus kita upayakan, kita pastikan, bahkan kita lombakan (kinerja MPP),” ujarnya.

Dengan sistem yang dibangun, dia mengharapkan, pemda tidak lagi lambat dalam mengurus perizinan.

Ia juga mendorong berbagai kementerian dan lembaga terkait yang menangani perizinan agar mendukung upaya percepatan tersebut.

“Karena perizinan ini persyaratannya bukan hanya ditentukan oleh daerah, tapi (juga) oleh kementerian (terkait),” katanya.

Ia menekankan pentingnya dukungan teknologi dalam proses perizinan. Jangan sampai layanan yang diklaim dapat dilakukan secara daring justru tidak berjalan optimal.

“Melalui online, tapi online-nya muter melulu (prosesnya), ujung-ujungnya harus didatengin juga,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, antara lain hadir ketua kelompok peserta, Simon Saimima, bersama para anggota kelompok P3N XXV Lemhannas RI.(sg/antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com