Jakarta, SeputarSumut — Regulasi baru terkait operasional teknologi di lingkungan pendidikan resmi diluncurkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri untuk mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di sekolah. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas masifnya perkembangan teknologi yang mulai masuk ke ruang-ruang kelas.
Kebijakan formal ini disahkan dalam bentuk SKB Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial. Aturan tersebut dirancang untuk mencakup seluruh spektrum pendidikan di Indonesia, mulai dari jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal.
Lintas Nasional: Aturan Penggunaan AI di Sekolah Lewat SKB
Melansir dari laman resmi Kemdiktisaintek pada Jumat (13/3), terdapat tujuh instansi setingkat menteri yang menandatangani kesepakatan besar ini. Instansi tersebut meliputi Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenag, serta Kemendikdasmen sebagai pemangku kebijakan utama di sektor pemerintahan dan pendidikan dasar.
Selain kementerian tersebut, terdapat pula Kemendiktisaintek, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Turut serta memperkuat regulasi ini adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPA) guna memastikan aspek perlindungan anak tetap terjaga.
Menko PMK Pratikno memaparkan bahwa penyusunan SKB ini memiliki misi utama untuk menjamin bahwa teknologi digital dan AI tidak mengganggu tumbuh kembang peserta didik. Ia menegaskan bahwa setiap poin dalam pedoman tersebut telah mempertimbangkan tingkat kesiapan mental dan kognitif siswa di tiap-tiap tingkatan sekolah.
“Pemanfaatan teknologi akan diberikan ruang yang lebih fleksibel dan luas seiring dengan semakin tingginya jenjang pendidikan yang ditempuh siswa guna mendukung efektivitas proses belajar,” jelas Pratikno mengenai implementasi aturan tersebut di lapangan.
Di sisi lain, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menaruh harapan besar agar SKB ini menjadi katalisator penguat transformasi di level pendidikan tinggi. Menurutnya, kampus-kampus di Indonesia dituntut untuk mengadopsi teknologi digital serta AI dengan mengedepankan prinsip tanggung jawab dan etika akademik yang kuat.
“Kebijakan ini selaras dengan visi ‘Diktisaintek Berdampak’, di mana pendidikan tinggi harus memberikan manfaat nyata bagi publik melalui penguatan inovasi, riset, serta peningkatan kualitas sains yang didukung oleh teknologi mutakhir,” pungkas Brian.(*/cnni)


