Kamis, Juni 12, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Ekonomi

Berinvestasi dengan Prinsip Syariah

oleh Redaksi 15
Jumat, 21 Maret 2025, 23:12 WIB
Foto Ilustrasi investasi syariah (istimewa)
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Bulan Ramadan merupakan momen yang penuh berkah. Pada bulan ini umat Islam tidak hanya berfokus pada ibadah tetapi juga merenungkan bagaimana mengelola harta dengan lebih baik agar dapat menjadi berkah.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan berinvestasi sesuai prinsip syariah. Investasi syariah tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial, tetapi juga memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M Pintor Nasution mengatakan, investasi syariah adalah investasi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu menghindari unsur riba (bunga), garar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian), dan transaksi-transaksi lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

“Dalam investasi syariah, dana yang diinvestasikan hanya boleh digunakan pada sektor usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam,” kata Pintor di Medan, Jum’at 21 Maret 2025.

Pintor menjelaskan, investasi dalam pasar modal terus berkembang mencakup investasi berbasis syariah yang menawarkan keuntungan dengan tetap mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Untuk itu, bagi investor yang ingin memperoleh keuntungan tanpa melanggar prinsip syariah Islam, terdapat berbagai instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah dan Exchange Traded Fund (ETF) syariah.

Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Di Indonesia, saham syariah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hampir seluruh saham syariah tersebut juga tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

BEI sendiri memiliki 5 indeks saham syariah. Diantaranya yang terkenal adalah Jakarta Islamic Index (JII), yaitu indeks yang terdiri dari 30 saham syariah tercatat dengan kapitalisasi pasar terbesar dan likuiditas tinggi.

Lalu terdapat pula Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yang mencakup seluruh saham syariah yang tercatat di papan utama dan papan pengembangan BEI.

Instrumen investasi syariah berikutnya adalah sukuk. Sukuk adalah efek pendapatan tetap berbasis sekuritisasi aset yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sekuritisasi aset adalah produk investasi yang merupakan hasil konversi aset riil menjadi produk keuangan untuk jangka waktu tertentu. Sehingga setiap sukuk mempunyai aset yang jelas sebagai dasar penerbitannya (underlying asset).

Berdasarkan penerbitnya, terdapat 2 jenis sukuk yang tersedia di pasar modal antara lain, sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan digunakan untuk pembiayaan proyek negara.

Lalu sukuk korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan termasuk perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD) untuk pembiayaan kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Sementara reksa dana syariah adalah produk investasi yang dikelola oleh manajer investasi dengan mengalokasikan dana ke instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp18.000 per gram

Strategi Marketing 5.0 PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Menjadi Rp1,910 juta per gram

Rupiah Naik Sedikit Menjadi Rp16. 273 per Dolar AS Pagi Ini

44.168 Pelanggan Manfaatkan Layanan Kereta Api Selama Libur Panjang Idul Adha

Volume Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Meningkat 29%

Hari Ketiga Masa Libur Idul Adha, 24.506 Orang Gunakan KA di Sumut

Jasa Marga Catat 12.550 Kendaraan Lewati Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi saat Idul Adha

Saat ini terdapat 8 jenis reksa dana syariah, di mana 3 di antaranya adalah reksa dana syariah saham, reksa dana syariah pendapatan tetap dan reksa dana syariah pasar uang.

Reksa dana syariah saham menginvestasikan dana ke saham syariah yang tercatat di BEI. Lalu, reksa dana syariah pendapatan tetap berinvestasi pada sukuk dan efek syariah berbasis pendapatan tetap lainnya.

Selanjutnya, reksa dana syariah pasar uang yang mengalokasikan dana pada efek syariah pasar uang seperti Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS), deposito di bank syariah, atau efek syariah pendapatan tetap yang jatuh tempo kurang dari satu tahun.

Instrumen investasi syariah lainnya adalah ETF Syariah. ETF Syariah adalah reksa dana syariah yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.

Meskipun termasuk reksa dana syariah, ETF syariah mempunyai karakteristik mirip dengan saham syariah karena unitnya dapat diperjual belikan melalui transaksi bursa di pasar reguler bursa efek. Saat ini terdapat 2 produk ETF Syariah yang berbasis pada indeks JII.

“Investasi syariah menawarkan berbagai keunggulan, antara lain menghindari riba dan transaksi lainnya yang tidak sesuai prinsip syariah,”ucap Pintor.

Selain itu, terdapat pengawasan bukan hanya dari OJK namun juga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta memiliki berbagai pilihan instrumen investasi yang dapat disesuaikan dengan profil risiko investor.

Dikatakannya, menanam modal dengan prinsip syariah di pasar modal bukan hanya tentang memperoleh keuntungan, tetapi juga menjaga keberkahan dalam setiap transaksi.

Karenanya dengan memilih instrumen yang sesuai, seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah dan ETF syariah, investor dapat berinvestasi dengan tenang tanpa khawatir melanggar aturan Islam.

Begitupun sebelum berinvestasi, pastikan untuk memahami karakteristik setiap instrumen dan memilih yang sesuai dengan tujuan keuangan serta profil risiko masing-masing.(Siong)

Tags: BEI
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • HUT Kota medan

    Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sidikalang – Medan yang Amblas Sudah Bisa Dilintasi Kenderaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Besar Jatuh, Jalan Sumatera Medan-Aceh Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Soekarno Pernah Tegaskan Tak Biarkan Alam Dikeruk Sebelum Rakyat Berpendidikan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com