Medan, SeputarSumut — Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (BPS Sumut) mencatat terjadi inflasi year-on-year atau tahunan sebesar 4,35 persen dengan Indeks Harga Konsumen sebesar 113,00 pada Mei 2026. Laju inflasi tahunan tertinggi di wilayah ini melanda Kota Gunungsitoli yang menyentuh angka 5,35 persen, sementara angka inflasi tahunan terendah berada di Kabupaten Karo yaitu sebesar 3,98 persen.
Kepala BPS Sumut, Asim Saputra, memaparkan laporan perkembangan indeks harga konsumen tersebut secara resmi di Kota Medan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Berita Ekonomi: BPS Sumut Catat Inflasi Mei 2026 Tembus 4,35 Persen Dipicu Kenaikan Semua Kelompok Pengeluaran
“Mei 2026, inflasi Year-on-Year (y-on-y) Provinsi Sumatera Utara sebesar 4,35 persen. Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kota Gunungsitoli, yakni sebesar 5,35 persen,” ujarnya.
Asim merinci bahwa pencapaian inflasi tertinggi di Kota Gunungsitoli tersebut diiringi dengan capaian Indeks Harga Konsumen sebesar 115,10. Di sisi lain, wilayah Kabupaten Karo yang membukukan angka inflasi tahunan terendah mengantongi Indeks Harga Konsumen di level 112,81.
“Pada Mei 2026, terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) di Provinsi Sumatera Utara sebesar 4,35 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 113,00. Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kota Gunungsitoli sebesar 5,35 persen dengan IHK sebesar 115,10 dan terendah terjadi di Kabupaten Karo sebesar 3,98 persen dengan IHK sebesar 112,81,” tuturnya.
Pergerakan inflasi tahunan di Sumatera Utara dipicu oleh lonjakan harga komoditas yang merata di seluruh sektor, di mana sebelas indeks kelompok pengeluaran masyarakat dilaporkan kompak mengalami kenaikan. Sektor perawatan pribadi dan jasa lainnya menjadi penyumbang lonjakan paling tinggi, disusul oleh sektor makanan, minuman, serta tembakau.
“Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebelas indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,11 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,09 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,80 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,88 persen, kelompok kesehatan sebesar 2,48 persen, kelompok transportasi sebesar 2,57 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 3,22 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,74 persen, kelompok pendidikan sebesar 2,71 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,49 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 9,73 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, otoritas statistik daerah juga merilis akumulasi pertumbuhan indeks harga dalam skala jangka pendek. Untuk tingkat inflasi bulanan atau month-to-month Sumatera Utara pada Mei 2026 bergerak di angka 0,89 persen, sedangkan tingkat inflasi tahun kalender atau year-to-date berada pada posisi 0,67 persen.
“Tingkat inflasi month-to-month (m-to-m) Provinsi Sumatera Utara Mei 2026 sebesar 0,89 persen dan tingkat inflasi year-to-date (y-to-d) Provinsi Sumatera Utara Mei 2026 sebesar 0,67 persen,” pungkasnya.(Siong)

