Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Catat Tanggalnya! Masa Tenang Pemilu Mulai 11 Februari

Oleh Redaksi 15
Jumat, 9 Februari 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Masa tenang untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Memuat pula aturan dan larangan saat masa tenang.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Sehingga masa tenang akan dimulai Minggu, 11 Februari 2024.

Sorot Politik: Catat Tanggalnya! Masa Tenang Pemilu Mulai 11 Februari

Iklan Indako SeputarSumut

Aturan dan Larangan di Masa Tenang

Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu.

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Jadwal Masa Tenang untuk Pemilu 2024

Jadwal masa tenang Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 dan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.

Namun apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) terjadi dua putaran, maka masa tenang juga dilaksanakan dua kali. Skenario jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan mulai pada Minggu, 23 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
– Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024
– Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023
– Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022
– Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
– Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023
– Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
– Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023
– Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023:
– Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023
– Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
– Masa tenang Pemilu: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024

Pemungutan dan penghitungan suara:
– Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
– Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
– Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.
(detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com