seputar-Medan | Sebagai bagian dari upaya otomatisasi dan digitalisasi layanan perpajakan, penerapan Coretax adalah sangat penting sebab merupakan sistem administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menawarkan layanan berbasis otomatisasi dan digitalisasi, serta mengintegrasikan berbagai fitur layanan yang sebelumnya terpisah.
“Dengan penerapan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi teknologi digital yang memberi kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra saat menyampaikan sambutan pada kegiatan edukasi Coretax di Medan, Jum’at (13/09/2024).
Berita Ekonomi: Coretax Sistem Administrasi Perpajakan Terbaru, DJP Sumut I Edukasi Wajib Pajak
Arridel menjelaskan, edukasi Coretax yang digelar Kanwil DJP Sumatera Utara I sebagai persiapan penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru. Program ini berlangsung sejak 26 Agustus hingga 17 September 2024, dan diselenggarakan setiap hari Senin sampai dengan Kamis.
“Edukasi ini bertujuan memberikan pengenalan awal kepada wajib pajak mengenai aplikasi sistem informasi Coretax yang segera diimplementasikan oleh DJP,”jelas Arridel.
Selama kegiatan ini, sebanyak 250 wajib pajak akan mengikuti edukasi secara bertahap, dengan alokasi 20 peserta per hari. Materi yang disampaikan meliputi penjelasan tentang fitur-fitur Coretax dan panduan penggunaannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Salah satu peserta kegiatan memberikan testimoni positif. Ia berharap aplikasi Coretax akan lebih mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak secara online.
Melalui edukasi ini dia berharap para peserta wajib pajak dapat meningkatkan pemahamannya terkait sistem perpajakan yang baru serta mendukung penerapan Coretax yang akan berlaku di seluruh Indonesia.
Secara paralel, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga mengadakan kegiatan serupa. Tujuh KPP Pratama ditargetkan untuk mengedukasi masing-masing 200 wajib pajak, sementara dua KPP Madya masing-masing 250 wajib pajak. Total, sebanyak 2.150 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I mengikuti edukasi ini.(Siong)

