Jakarta, SeputarSumut — Kesehatan menjadi aspek yang sangat krusial dan patut diutamakan oleh setiap jemaah haji yang akan menjalankan ibadah. Oleh karena itu para calon jemaah memiliki kewajiban untuk mendapatkan sejumlah vaksinasi tertentu sebagai langkah proteksi tubuh dari berbagai ancaman penyakit menular selama berada di Makkah.
Persiapan untuk menyambut musim haji kini sudah di depan mata bagi jutaan umat Muslim di seluruh dunia. Jemaah asal Indonesia pun mulai bersiap untuk bertandang ke Arab Saudi guna melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
Pernik Ragam: Daftar Vaksin Wajib dan Anjuran Bagi Jemaah Haji 2026 Guna Menjaga Kesehatan di Tanah Suci
Jadwal pemberangkatan kloter pertama jemaah haji asal Indonesia tahun 2026 direncanakan jatuh pada Rabu 22 April mendatang. Sementara itu bagi jemaah yang tergabung dalam kloter kedua akan menyusul diberangkatkan pada 7 Mei 2026.
Berbagai macam persiapan teknis maupun fisik tengah dimatangkan oleh para calon jemaah haji. Salah satu faktor persiapan yang paling utama dan tidak boleh terabaikan adalah persoalan kondisi kesehatan jemaah.
Terdapat beberapa jenis vaksinasi yang statusnya bersifat wajib bagi seluruh calon jemaah haji sebelum keberangkatan. Di samping itu tersedia pula jenis vaksinasi lain yang sangat disarankan oleh otoritas kesehatan meskipun tidak bersifat mewajibkan.
Ketentuan mengenai vaksinasi ini berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh jemaah yang akan berangkat. Aturan ketat ini sengaja dibuat demi mencegah terjadinya penyebaran penyakit menular mengingat tingginya kepadatan orang saat pelaksanaan ibadah haji berlangsung.
Vaksin Jemaah Haji yang Diwajibkan
Calon jemaah harus memastikan telah mendapatkan beberapa vaksin berikut ini sebelum melakukan perjalanan haji berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber resmi.
1 Vaksin Meningitis Meningokokus
Seluruh jemaah haji yang berusia di atas 1 tahun dari semua negara termasuk Indonesia memiliki kewajiban untuk mendapatkan vaksin ini. Jemaah diharuskan menyertakan sertifikat vaksinasi resmi baik itu jenis meningokokus ACYWX Polysaccharide Conjugate Vaccine maupun vaksin meningokokus quadrivalent ACYM-135 Polysaccharide Vaccine.
Pemberian vaksin tersebut harus dilakukan dalam rentang waktu tidak lebih dari 3 tahun dan minimal 10 hari sebelum jadwal kedatangan di Arab Saudi. Dengan ketentuan ini jemaah kloter kedua asal Indonesia dinilai masih memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan vaksinasi tersebut.
Penyakit meningitis merupakan infeksi serius yang menyerang selaput pelindung otak serta sumsum tulang belakang. Jika penderita tidak segera mendapatkan penanganan medis yang tepat penyakit ini dapat berakibat sangat fatal hingga menyebabkan kematian.
Penularan meningitis terjadi melalui kontak langsung antar manusia sehingga risiko penyebarannya dianggap sangat tinggi di tengah kepadatan jemaah dari berbagai penjuru dunia.
2 Vaksin Polio
Pemerintah Arab Saudi mulai tahun 2025 lalu telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan vaksinasi polio bagi seluruh jemaah haji dan umrah dari Indonesia. Jemaah diwajibkan mendapatkan minimal satu dosis IPV Inactivated Polio Vaccine dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dan tidak kurang dari 4 minggu sebelum mendarat di Arab Saudi.
Penyakit polio sendiri dikenal sebagai infeksi yang menyerang sistem saraf manusia secara serius. Infeksi virus ini memiliki risiko tinggi mengakibatkan kelumpuhan permanen hingga kematian jika tidak tertangani secara optimal.
3 Vaksin Covid-19
Persyaratan vaksin covid-19 diberlakukan secara wajib bagi kategori jemaah haji dengan kriteria khusus. Kategori tersebut meliputi jemaah yang sudah berusia 65 tahun ke atas ibu hamil serta jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta.
Para jemaah dalam kategori ini wajib sudah menerima satu dosis vaksin covid-19 versi terbaru setidaknya dalam setahun terakhir. Selain itu bukti kesembuhan juga wajib disertakan bagi jemaah yang pernah terkonfirmasi positif covid-19 dalam periode satu tahun ke belakang.
Vaksin Jemaah Haji yang Dianjurkan
Di luar tiga vaksin yang bersifat wajib terdapat beberapa jenis vaksin lain yang sangat dianjurkan bagi calon jemaah haji guna memperkuat daya tahan tubuh. Berikut adalah daftarnya.
1 Vaksin Influenza
Vaksin influenza sangat dianjurkan bagi jemaah haji yang memiliki risiko kesehatan tertentu agar tidak mudah jatuh sakit. Kelompok yang sangat disarankan mendapatkan vaksin ini antara lain adalah lansia anak di bawah usia 5 tahun ibu hamil serta jemaah dengan kondisi penyakit penyerta.
Langkah ini diambil untuk melindungi tubuh dari serangan virus Influenza yang bisa memicu demam tinggi nyeri otot sakit kepala batuk pilek hingga kelelahan ekstrem. Munculnya gejala-gejala tersebut tentu dapat mengganggu kekhusyukan dan kelancaran ibadah haji yang memerlukan kondisi fisik prima.
2 Vaksin Pneumonia
Pemerintah turut memberikan rekomendasi bagi calon jemaah haji untuk mendapatkan vaksin pneumonia meskipun statusnya tidak wajib. Imbauan ini ditujukan terutama bagi mereka yang masuk kategori lansia memiliki daya tahan tubuh lemah atau mempunyai penyakit penyerta.
Vaksinasi ini disarankan untuk diperoleh paling lambat dua minggu sebelum waktu keberangkatan ke Tanah Suci. Jemaah haji kloter kedua masih memiliki kesempatan jika ingin memberikan perlindungan tambahan bagi paru-paru mereka dari ancaman pneumonia.
Pneumonia didefinisikan sebagai infeksi paru-paru akut yang mampu menyebabkan peradangan yang sangat parah. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri yang menyebar dengan mudah melalui droplet atau tetesan pernapasan saat seseorang bersin atau batuk.
Jika tidak segera ditangani secara medis dengan tepat dan cepat penyakit pneumonia dapat berakibat fatal bagi keselamatan jiwa penderitanya.(*/cnni)


