Jakarta, SeputarSumut – Pasangan ganda campuran andalan Indonesia, Dejan Ferdinansyah/Bernadine Anindya Wardana, sukses merengkuh gelar juara di turnamen bergengsi BWF Syed Modi 2025.
Mereka memastikan diri menjadi kampiun di ajang berlevel Super 300 tersebut setelah menundukkan wakil tangguh Thailand, Pakkapon Teeraratsakul/Sapsiree Taerattanachai, pada laga final yang berlangsung hari Minggu (30/11). Kemenangan diraih oleh duet Indonesia ini melalui dua gim langsung dengan skor 21-19 dan 21-16.
Update Olahraga: Dejan/Bernadine Sabet Gelar BWF Syed Modi 2025
Performa yang sangat solid ditunjukkan oleh Dejan/Bernadine sepanjang pertandingan final ini. Tampilan tersebut membuat pasangan Pakkapon/Sapsiree kesulitan dan tidak mendapatkan banyak ruang untuk mengimplementasikan strategi serta mengembangkan pola permainan mereka.
Pada permulaan gim pertama, keunggulan tipis berhasil dicatatkan oleh Dejan/Bernadine dengan skor 6-5. Setelah itu, mereka mampu menjaga ritme permainan dan memperbesar selisih keunggulan hingga mencapai tiga poin, menjadikan kedudukan 11-8 saat memasuki jeda interval.
Intensitas pertandingan tetap terjaga dengan ketat di lapangan. Perlawanan sengit dari Pakkapon/Sapsiree harus dihadapi oleh Dejan/Bernadine, namun keduanya mampu menyikapinya dengan fokus dan ketenangan yang baik.
Mendekati penghujung gim pertama, Dejan/Bernadine sempat hanya unggul tipis dengan skor 17-16. Meskipun demikian, keunggulan krusial ini berhasil mereka manfaatkan secara optimal untuk mengamankan kemenangan gim pertama dengan angka 21-19.
Gim kedua dimulai dengan dominasi langsung dari Dejan/Bernadine, yang langsung memimpin jauh 8-3 atas Pakkapon/Sapsiree. Selisih poin bahkan bertambah lebar menjadi enam poin ketika memasuki interval, yakni 11-5.
Sempat ada momentum di mana Pakkapon/Sapsiree berupaya keras untuk memangkas ketertinggalan poin. Akan tetapi, Dejan/Bernadine terbukti lebih unggul dalam mengendalikan alur pertandingan, terus mendulang poin yang diperlukan, dan akhirnya menuntaskan gim kedua dengan skor akhir 21-16.(*/cnni)


