seputar-Medan | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Polrestabes Medan melakukan razia pengutipan liar (pungli) parkir di sejumlah lokasi parkir konvensional yang telah digratiskan Pemko Medan, Rabu (17/4/2024).
Razia kali ini, dilakukan di dua titik lokasi, yakni di seputaran Jalan Iskandar Muda dan Jalan MT Haryono. Di seputaran Jalan Iskandar Muda, tim penertiban melakuan penyisiran di Jalan Wahid Hasyim, Abdullah Lubis, Gajah Mada, dan Sei Batang Hari. Sedangkan di seputaran Jalan MT Haryono tim bergerak di Jalan Asia, Jalan Sutrisno, Jalan Thamrin, Jalan Kapten Jumhana, Jalan Sutomo, dan Jalan Sumatera.
Info Medan: Dishub Medan Razia Pungli Parkir, 10 Jukir Diamankan
Dari dua lokasi tersebut, tim berhasil menjaring 10 orang juru parkir (jukir) liar. Para juru parkir ini memungut parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran secara elektronik.
Koordinator Lapangan E-Parkir Dishub Kota Medan Y Lasse, saat ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan, razia ini dilakukan guna menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menggratiskan parkir di lokasi-lokasi parkir konvensional.
“Kita melakukan razia juru parkir yang melakukan pemungutan di lokasi-lokasi parkir konvensional,” katanya didampingi Kasubnit 1 Patroli Samapta Polrestabes Medan Ipda Sidik Prasetyo.
Selain melakukan razia, tim juga melakukan pengawasan di lokasi-lokasi parkir elekronik guna memastikan pembayaran dilakukan secara non tunai.
“Kami juga melakukan pemeriksaan apakah jukir di parkir elektronik mempunyai peralatan pembayaran elektronik yang baik serta hanya menerima pembayaran secara non tunai,” ujarnya.
Lasse menegaskan, penertiban ini akan terus berlanjut agar kebijakan Pemko Medan menggratiskan parkir di lokasi-lokasi konvensional dan pemberlakukan parkir elektronik berjalan dengan baik.
Sebagaimana diberitakan, terhitung, Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” kata Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis saat mengumumkan kebijakan tersebut beberapa waktu lalu.
Iswar mengakui, kebijakan tersebut mungkin sedikit ekstrem. Namun, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke kas pendapatan asli daerah Kota Medan,” ujarnya. (BEN)


