Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Ekonomi

DJP Berwenang Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 17 Januari 2026
Foto: DJP Berwenang Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak

Upaya penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kini semakin diperketat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Upaya penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kini semakin diperketat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui kewenangan baru untuk menyita dan menjual saham para pengemplang pajak. Kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara ini telah resmi diberlakukan sejak ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Dasar hukum tindakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025. Peraturan tersebut mengatur secara mendalam mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak.

Berita Ekonomi: DJP Berwenang Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Lahirnya beleid ini merupakan aturan turunan dari regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. PMK tersebut membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Negara memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyitaan serta penjualan aset milik penanggung pajak yang berupa saham di pasar modal sebagai bagian dari pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023,” tulis kutipan pertimbangan dalam aturan DJP yang dirilis pada Kamis (15/1).

Terdapat tiga cakupan utama yang diatur secara rinci dalam aturan terbaru ini. Lingkup pertama berkaitan dengan penggunaan rekening dalam proses pelaksanaan penyitaan serta penjualan saham di bursa.

Berita Terkait

KAI Bandara Layani Lebih Dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara Selama Libur Waisak dan Iduladha 2026

Jajaran Manajemen Pertamina Patra Niaga Laksanakan Management Walkthrough Guna Pastikan Keandalan Energi di Sumatera Barat

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Poin kedua mengatur tentang prosedur pemblokiran saham yang tersimpan dalam Sub Rekening Efek, termasuk harta kekayaan yang ada di dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) milik penanggung pajak. Sementara itu, poin ketiga secara khusus mengatur teknis penyitaan dan proses penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal tersebut.

Guna mendukung kelancaran eksekusi di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak diwajibkan memiliki infrastruktur keuangan resmi. Hal ini mencakup kepemilikan Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, serta Rekening Penampungan Sementara yang seluruhnya terdaftar atas nama Direktorat Jenderal Pajak.

Terkait prosedur di lapangan, penyitaan baru dapat dilaksanakan setelah pejabat berwenang menyampaikan permintaan resmi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Permintaan tersebut meliputi pemberitahuan nomor rekening keuangan serta permohonan informasi mengenai saldo harta kekayaan milik penanggung pajak yang bersangkutan.

Adapun data dalam pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak tersebut sekurang-kurangnya harus memuat informasi detail sebagai berikut:

a. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID);

b. Nomor Sub Rekening Efek;

c. Jenis serta jumlah surat berharga yang tersimpan di dalam Sub Rekening Efek;

d. Nama dan kode unik surat berharga pada Sub Rekening Efek;

e. Identitas Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa yang mengelola rekening tersebut;

f. Nomor Rekening Dana Nasabah; dan

g. Bank tempat Rekening Dana Nasabah terdaftar.(*/cnni)

Tags: DJP Sumut I
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Kebakaran Hanguskan 30 Rumah Warga di Tanah Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis Dini Hari
  • KAI Bandara Layani Lebih Dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara Selama Libur Waisak dan Iduladha 2026
  • Becak Motor Terbakar di SPBU Galang Deli Serdang Diduga Akibat Percikan Api Platina
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo
  • Lionel Messi Jadi Pesepakbola Individu Pertama yang Raih Penghargaan Putri Asturias
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.