Jakarta, SeputarSumut – Upaya penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kini semakin diperketat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui kewenangan baru untuk menyita dan menjual saham para pengemplang pajak. Kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara ini telah resmi diberlakukan sejak ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Dasar hukum tindakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025. Peraturan tersebut mengatur secara mendalam mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak.
Berita Ekonomi: DJP Berwenang Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak
Lahirnya beleid ini merupakan aturan turunan dari regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. PMK tersebut membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Negara memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyitaan serta penjualan aset milik penanggung pajak yang berupa saham di pasar modal sebagai bagian dari pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023,” tulis kutipan pertimbangan dalam aturan DJP yang dirilis pada Kamis (15/1).
Terdapat tiga cakupan utama yang diatur secara rinci dalam aturan terbaru ini. Lingkup pertama berkaitan dengan penggunaan rekening dalam proses pelaksanaan penyitaan serta penjualan saham di bursa.
Poin kedua mengatur tentang prosedur pemblokiran saham yang tersimpan dalam Sub Rekening Efek, termasuk harta kekayaan yang ada di dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) milik penanggung pajak. Sementara itu, poin ketiga secara khusus mengatur teknis penyitaan dan proses penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal tersebut.
Guna mendukung kelancaran eksekusi di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak diwajibkan memiliki infrastruktur keuangan resmi. Hal ini mencakup kepemilikan Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, serta Rekening Penampungan Sementara yang seluruhnya terdaftar atas nama Direktorat Jenderal Pajak.
Terkait prosedur di lapangan, penyitaan baru dapat dilaksanakan setelah pejabat berwenang menyampaikan permintaan resmi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Permintaan tersebut meliputi pemberitahuan nomor rekening keuangan serta permohonan informasi mengenai saldo harta kekayaan milik penanggung pajak yang bersangkutan.
Adapun data dalam pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak tersebut sekurang-kurangnya harus memuat informasi detail sebagai berikut:
a. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID);
b. Nomor Sub Rekening Efek;
c. Jenis serta jumlah surat berharga yang tersimpan di dalam Sub Rekening Efek;
d. Nama dan kode unik surat berharga pada Sub Rekening Efek;
e. Identitas Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa yang mengelola rekening tersebut;
f. Nomor Rekening Dana Nasabah; dan
g. Bank tempat Rekening Dana Nasabah terdaftar.(*/cnni)

