Medan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Utara (Sumut) I mencatat kinerja penerimaan pajak yang baik pada tahun 2024.
Dengan target sebesar Rp27,20 triliun, Kanwil DJP Sumut merealisasikan penerimaan sebesar Rp27,25 triliun atau 100,21% dari target yang ditetapkan.
Berita Ekonomi: DJP Sumut I Realisasi Penerimaan Pajak 100,21% pada Tahun 2024
Demikian disampaikan Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut I di Medan, Kamis 23 Januari 2025.
Arridel menjelaskan, penerimaan pajak di wilayah ini didukung oleh sejumlah sektor utama.
Sektor perdagangan besar mencatat nilai penerimaan sebesar Rp8,902 triliun, yang berkontribusi sebesar 32,66% terhadap total realisasi.
Sektor industri pengolahan menyumbang Rp7,485 triliun atau 27,46%, sementara sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyumbang Rp2,270 triliun atau 8,33%.
Selanjutnya sektor transportasi dan pergudangan mencatatkan penerimaan Rp1,518 triliun atau 5,57%, diikuti oleh sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp1,300 triliun atau 4,77%, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mencapai Rp1,017 triliun atau 3,73% dari total penerimaan.
Kemudian, jika berdasarkan jenis pajak, yang memberi kontribusi terbesar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang mencatat penerimaan tertinggi sebesar Rp8,9 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp4,6 triliun.
“Kedua jenis pajak ini menjadi penopang utama dalam realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumatera Utara I pada tahun 2024,”ungkap Arridel.
Dari sisi tingkat kepatuhan wajib pajak juga menunjukkan hasil yang baik pula.
Selama tahun 2024, Kanwil DJP Sumut I menerima sebanyak 344.493 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang terdiri dari 317.208 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 27.285 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Angka ini mencerminkan tingkat kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Secara nasional, kinerja penerimaan pajak tahun 2024 juga berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
Dengan target sebesar Rp1.988,9 triliun, realisasi penerimaan mencapai Rp1.930,8 triliun atau 100,46%.
Untuk itu, DJP Sumut I menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan seluruh wajib pajak atas dukungan dan partisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama yang luar biasa antara kami, masyarakat, dan seluruh mitra strategis. Kami sangat mengapresiasi upaya wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, yang sekaligus menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah dan nasional,” ucap Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut I.
Dikatakannya, capaian ini menjadi motivasi bagi Kanwil DJP
Sumut I untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah mendukung penuh agenda reformasi perpajakan, khususnya melalui implementasi sistem Coretax.
Sistem baru ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.(Siong)

