Jakarta, SeputarSumut — Komisi V DPR mendesak Kementerian Perhubungan untuk secepatnya melakukan evaluasi terhadap regulasi mengenai penanganan perlintasan sebidang kereta api. Langkah ini didorong guna menjamin kebijakan yang berlaku tetap sejalan dengan dinamika transportasi serta tuntutan masyarakat sekarang. Proses peninjauan ulang tersebut dipandang krusial sebagai langkah konkret demi mendongkrak keselamatan perlintasan sebidang secara terukur sekaligus berkelanjutan.
Pernyataan tersebut diutarakan oleh Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto di tengah agenda Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI ke perlintasan sebidang Stasiun Besar Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/6/2026). Ia berpendapat bahwa keberadaan ribuan titik perlintasan sebidang sekarang memerlukan dasar aturan hukum yang sanggup mengadopsi variasi karakteristik serta derajat kerawanan yang ditemui di lapangan.
Sorot Politik: DPR Dorong Kementerian Perhubungan Evaluasi Regulasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
“Saya menekankan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengecek kembali regulasi yang ada, sehingga penanganan perlintasan sebidang ke depan dapat berjalan sesuai roadmap dan memiliki arah yang jelas,” ujar Sofwan.
Sofwan memaparkan bahwa tiap-tiap perlintasan sebidang memiliki situasi yang berlainan, baik ditinjau dari aspek kepadatan lalu lintas harian armada kendaraan, intensitas perjalanan moda kereta api, hingga pertumbuhan wilayah di sekelilingnya. Konsekuensinya, aturan penanganan yang ada saat ini dituntut mampu menyajikan petunjuk yang lebih terperinci menyangkut keadaan di masing-masing area perlintasan. Berdasarkan pandangan Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, pihak eksekutif berkewajiban menjamin aturan yang diterapkan sekarang masih memiliki kecocokan terhadap pergeseran sektor transportasi yang kian dinamis.
“Peraturan menterinya masih relevan atau enggak? Jangan-jangan peraturan menterinya masih harus di-update,” katanya.
Lewat pelaksanaan penilaian mendalam terhadap regulasi yang berlaku, Sofwan mengharapkan pengelolaan perlintasan sebidang di pelbagai wilayah mampu mewujudkan skema penanggulangan yang lebih sistematis. Melalui cara ini, ikhtiar tersebut diharapkan sanggup menaikkan derajat keselamatan bagi operasional kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya, sekaligus menekan risiko terjadinya kecelakaan pada waktu-waktu yang akan datang.(*/dprri)

