Medan, SeputarSumut — Anggota Komisi II DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan sanksi tegas terhadap dokter, tenaga medis, dan pihak rumah sakit (RS) yang terbukti melakukan malpraktik terhadap pasien. Tindakan tegas harus dilakukan guna memberi efek jera dan merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Henry Jhon Hutagalung kepada wartawan, Jumat (12/6/2026) menyikapi masih buruknya pelayanan kesehatan dan sering terjadi malpraktek akibat kelalaian tenaga medis terhadap pasien di sejumlah rumah sakit di Kota Medan.
Sorot Politik: Henry Jhon Hutagalung: Dokter dan RS yang Malpraktik Harus Diberi Sanksi Tegas
Menurut Henry Jhon Hutagalung, dalam penggodokan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan saat ini terkait Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan sedang mendalami kasus yang sering dialami pasien.
“Kita sedang fokus mendalami kasus yang sering dikeluhkan pasien. Ke depan sanksi tegas supaya dimasukan dalam Perda. Sehingga memiliki regulasi yang harus diterapkan,” sebut Henry Jhon.
Untuk itu, kata Henry Jhon, pihaknya Komisi II bersma Bapemperda, Dinas Kesehatan (Dinkes), Ikatan Dokter Imdonesia (IDI) dan organisasi pihak pihak rumah sakit akan dukuk bersama membicarakan hal itu.
“Tujuanya agar para tenaga medis menjalankan profesinya secara profesional sehingg pelayanan kesehatan lebig baik,” ungkap Henry Jhon Hutagalung.
Dilanjutkan Henry Jhon, diperlukan sikap tegas, selain untuk efek jera, juga untuk mengurangi warga Medan khususnya dan Sumut umumnya berobat ke luar negeri. “Yang pasti, mencegah aliran dana ke luar negeri. Pendapatan rumah sakit bertambah dan peluang tenaga kerja juga bertambah otomatis meningkatkan kesehjateraan masyarakat Kota Medan,” tandasnya. (BEN)

