Jakarta, SeputarSumut – Lemahnya pengawasan terhadap keselamatan transportasi laut di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam menyusul rentetan insiden tenggelamnya kapal wisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini dianggap sebagai peringatan keras bagi otoritas terkait, terutama dalam memantau kapal-kapal wisata yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat tanpa standar keamanan yang memadai.
Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menyatakan bahwa tragedi ini mengungkap fakta pahit bahwa sertifikasi administratif tidak lagi cukup untuk menjamin keamanan penumpang. Menurutnya, terdapat kesenjangan yang lebar antara dokumen legalitas dengan kondisi fisik kapal saat berada di tengah lautan.
Sorot Politik: DPR RI: Awasi Ketat Kelayakan Kapal Labuan Bajo
Kualitas audit kelayakan kapal kini menjadi fokus utama yang didorong oleh Komisi V agar menyentuh aspek teknis secara substantif. Saadiah menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh hanya formalitas di atas kertas, melainkan harus berupa pengecekan riil terhadap armada yang dioperasikan masyarakat.
Sistem sertifikasi kelaiklautan ke depannya harus mencakup uji ketahanan mesin serta kesiapan perangkat keselamatan dalam menghadapi situasi darurat. Hal ini sangat krusial mengingat karakteristik perairan yang sering mengalami gelombang ekstrem dan arus kuat yang tidak terduga.
Optimalisasi peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menjadi poin penting lainnya untuk memastikan keselamatan pelayaran. Syahbandar dituntut bertindak sebagai pengawas operasional yang aktif di lapangan, bukan sekadar instansi yang mengeluarkan izin berlayar di balik meja.
Strategi mitigasi risiko juga harus dirombak agar tidak lagi bersifat reaktif, terutama dalam menghadapi musim liburan yang sering kali dibarengi cuaca buruk. Penggunaan data dan sistem informasi cuaca secara aktual harus menjadi basis utama dalam setiap pengambilan keputusan keberangkatan kapal.
Integrasi sistem antara Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan peringatan cuaca dari BMKG pun diusulkan agar proses pembatalan izin bisa terjadi secara otomatis. Jika terdeteksi adanya anomali cuaca seperti swell, sistem harus mampu menghentikan operasional kapal demi mencegah kecelakaan.
Kompetensi sumber daya manusia, yakni kru kapal, turut menjadi standar wajib yang tidak bisa ditawar lagi dalam manajemen krisis. Pelatihan prosedur keselamatan dan penanganan darurat harus dijalankan secara berkala sebagai bagian dari persyaratan standar industri pariwisata bahari.
Kepercayaan publik dan reputasi pariwisata nasional dipertaruhkan jika aspek keselamatan terus diabaikan oleh para pemangku kepentingan. Sebagai catatan, dalam kurun waktu tiga hari di akhir Desember 2025, dua kapal phinisi yaitu KM Putri Sakinah dan KM Dewi Anjani dilaporkan tenggelam di perairan Labuan Bajo.(*)


