Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Perbarui Aturan Hukum Pidana 44 Tahun

Oleh Redaksi 15
Selasa, 18 November 2025
Foto: Rapat Paripurna pada Selasa (18/11).(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Rapat Paripurna pada Selasa (18/11).(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengubah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11). Pengesahan ini menandai langkah maju dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.

​Keputusan final untuk mengesahkan RKUHAP ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026. Rapat penting ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR lain, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Lintas Nasional: DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Perbarui Aturan Hukum Pidana 44 Tahun

Iklan Indako SeputarSumut

​”Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan di tengah rapat yang berlokasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata “Setuju” oleh anggota DPR yang hadir, mengesahkan RKUHAP menjadi UU.

​Pengambilan keputusan tingkat dua ini dilakukan setelah delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR memberikan persetujuan mereka terhadap RKUHAP pada Kamis (13/11) sebelumnya. Fraksi-fraksi tersebut sepakat bahwa RKUHAP mendesak untuk diperbarui, mengingat undang-undang yang berlaku telah berusia 44 tahun sejak disahkan pertama kali pada masa Presiden Soeharto di tahun 1981.

​Namun, rapat paripurna pengesahan ini mencatat tingkat kehadiran yang menarik. Dari total 579 anggota DPR, hanya 242 anggota yang hadir secara langsung dan 100 orang mengikuti secara online. Anggota DPR lainnya tercatat tidak hadir dalam forum penting ini.

Berita Terkait

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Kemenko PMK dan BMKG Minta Pemerintah Daerah Perkuat Antisipasi Dampak El Nino Kuat 2026

​Substansi inti dari revisi KUHAP ini mencakup beberapa poin krusial. Perubahan yang diimplementasikan meliputi penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan signifikan pada kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, hingga penguatan peran advokat serta hak-hak tersangka dan terdakwa.

​Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya RKUHAP ini. Menurutnya, “RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.” Hal ini menegaskan fokus RKUHAP untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

​Meskipun demikian, pengesahan RKUHAP ini tidak berjalan mulus. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak rencana tersebut, dengan alasan proses pembahasan RKUHAP dianggap cacat formil dan materiil.

​Sikap penolakan ini diwujudkan dengan pelaporan sebelas Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (17/11). Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU MD3.

​Koalisi menyoroti bahwa proses penyusunan RKUHAP dinilai tidak memenuhi unsur partisipasi publik. Selain itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, memaparkan bahwa laporan kepada MKD ditujukan kepada “sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP,” terutama karena nama koalisi diisukan telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.(*/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com