Jakarta, SeputarSumut – Setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, Komisi III DPR RI kini akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU ini wajib dibentuk. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan dan dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.
”Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/11).
Sorot Politik: DPR Segera Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan
Rencananya, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana oleh Komisi III DPR RI akan dimulai pada pekan depan. Habiburokhman berharap RUU tersebut dapat segera rampung di sisa waktu masa persidangan ini. Batas waktu yang ditargetkan adalah sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa fungsi dari RUU Penyesuaian Pidana adalah mengatur turunan-turunan yang berasal dari KUHP yang telah disahkan. Selain fokus pada RUU ini, menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI juga tengah merampungkan agenda lain, yaitu uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Yudisial (KY).
Habiburokhman menambahkan, setelah agenda pembahasan RUU Penyesuaian Pidana selesai, Komisi III DPR RI akan beralih ke pembahasan RUU lainnya. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa RUU Perampasan Aset juga akan masuk dalam daftar pembahasan setelah RUU Penyesuaian Pidana rampung.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 telah menyetujui RKUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, rencana pengesahan RKUHAP ini menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP memiliki cacat formil dan materiil. Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil juga melaporkan 11 Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (17/11), atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU MD3.(*/cnni)


