Medan, SeputarSumut – Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, dengan tegas mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) agar segera memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana di Sumatera Utara yang diketahui akan berakhir pada 10 Desember 2025.
Menurut Irham, langkah perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana ini adalah suatu keharusan. Pasalnya, masih terdapat banyak dampak merugikan dari bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera Utara yang penanganannya belum tuntas secara maksimal, termasuk pada fasilitas publik dan sektor layanan kesehatan yang terdampak.
Sorot Politik: DPRD Desak Pemprovsu Perpanjang Status Darurat
Dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar pada Rabu (10/12/2025), Irham menyatakan bahwa dampak bencana ini memiliki cakupan yang masih sangat luas. Ia menekankan bahwa banyak layanan penting, seperti layanan pendidikan dan layanan kesehatan, belum dapat beroperasi normal sebagaimana mestinya.
Irham Buana menjelaskan, penetapan status Tanggap Darurat Bencana untuk periode pertama, yang telah berlangsung sejak 27 November hingga 10 Desember 2025, memang merupakan tindakan yang harus segera diambil dalam situasi darurat. Ia memandang bahwa status tanggap darurat adalah bentuk prioritas yang harus diselesaikan, mencakup perbaikan di bidang kesehatan, konsumsi, dan berbagai layanan esensial lainnya.
Oleh karena itu, perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana dinilai perlu dan wajib dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di masa perpanjangan status tersebut, Pemprov Sumatera Utara dituntut untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya pemulihan dan penanganan kondisi pascabencana.
Penanganan yang lebih lanjut dan terstruktur sangat dibutuhkan di masa perpanjangan nanti, ujarnya. Tujuannya adalah agar penanganan yang dilakukan mampu menjangkau secara lebih menyeluruh, mengingat waktu 14 hari pada masa Tanggap Darurat Bencana yang pertama tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan korban yang terdampak bencana.
Di samping itu, Irham menilai pentingnya perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana juga sebagai upaya antisipasi terhadap potensi bencana susulan. Apalagi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis peringatan adanya potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan masih akan terjadi hingga 15 Desember 2025.
Irham turut menegaskan bahwa fluktuasi cuaca ekstrem di Sumatera Utara masih terus terjadi hingga saat ini. Sebagai contoh konkret, baru-baru ini terjadi luapan sungai di area perbatasan antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan, yang berpotensi besar memicu bencana lanjutan.(*/mst)


