Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

DPRD Desak Pemprovsu Perpanjang Status Darurat

Oleh Redaksi 15
Kamis, 11 Desember 2025
Foto: Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution.(Foto:Markus Pasaribu/Sumut Pos)

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution.(Foto:Markus Pasaribu/Sumut Pos)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – ​Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, dengan tegas mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) agar segera memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana di Sumatera Utara yang diketahui akan berakhir pada 10 Desember 2025.

​Menurut Irham, langkah perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana ini adalah suatu keharusan. Pasalnya, masih terdapat banyak dampak merugikan dari bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera Utara yang penanganannya belum tuntas secara maksimal, termasuk pada fasilitas publik dan sektor layanan kesehatan yang terdampak.

Sorot Politik: DPRD Desak Pemprovsu Perpanjang Status Darurat

Iklan Indako SeputarSumut

​Dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar pada Rabu (10/12/2025), Irham menyatakan bahwa dampak bencana ini memiliki cakupan yang masih sangat luas. Ia menekankan bahwa banyak layanan penting, seperti layanan pendidikan dan layanan kesehatan, belum dapat beroperasi normal sebagaimana mestinya.

​Irham Buana menjelaskan, penetapan status Tanggap Darurat Bencana untuk periode pertama, yang telah berlangsung sejak 27 November hingga 10 Desember 2025, memang merupakan tindakan yang harus segera diambil dalam situasi darurat. Ia memandang bahwa status tanggap darurat adalah bentuk prioritas yang harus diselesaikan, mencakup perbaikan di bidang kesehatan, konsumsi, dan berbagai layanan esensial lainnya.

​Oleh karena itu, perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana dinilai perlu dan wajib dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di masa perpanjangan status tersebut, Pemprov Sumatera Utara dituntut untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya pemulihan dan penanganan kondisi pascabencana.

Berita Terkait

Mulai 2027 Pemerintah Alokasikan Bantuan Operasional Rp1,8 Triliun Lebih Bagi Perguruan Tinggi Swasta

Presiden ke-7 RI Joko Widodo Mulai Agenda Keliling Indonesia Besok Pagi Diawali dari Lampung Tengah

​Penanganan yang lebih lanjut dan terstruktur sangat dibutuhkan di masa perpanjangan nanti, ujarnya. Tujuannya adalah agar penanganan yang dilakukan mampu menjangkau secara lebih menyeluruh, mengingat waktu 14 hari pada masa Tanggap Darurat Bencana yang pertama tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan korban yang terdampak bencana.

​Di samping itu, Irham menilai pentingnya perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana juga sebagai upaya antisipasi terhadap potensi bencana susulan. Apalagi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis peringatan adanya potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan masih akan terjadi hingga 15 Desember 2025.

​Irham turut menegaskan bahwa fluktuasi cuaca ekstrem di Sumatera Utara masih terus terjadi hingga saat ini. Sebagai contoh konkret, baru-baru ini terjadi luapan sungai di area perbatasan antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan, yang berpotensi besar memicu bencana lanjutan.(*/mst)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com