Medan, SeputarSumut – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Lailatul Badri minta Satpol PP Kota Medan bongkar reklame mini billboard di bahu Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Pasalnya, papan reklame berisi produk salah satu merek rokok itu melanggar aturan.
Hal itu dicetuskan Lailatul Badri kepada wartawan saat melakukan peninjauan pendirian papan reklame tanpa izin, Selasa (15/7/2025). Peninjauan itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi IV lainnya seperti Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, dan Zulhan Efendi.
Turut hadir pihak Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, camat dan Lurah setempat.
“Tindakan tegas perlu dilakukan kepada yang sengaja melanggar peraturan guna memberi efek jera,” kata l Laitul Badri asal politisi PKB itu.
Pernyataan Lailatul Badri merupakan kesepakatan tim yang hadir terutama Komisi IV. Maka saat itu juga, Paul Simanjuntak minta kepada Satpol PP supaya membongkar reklame setelah melalui SOP berupa peringatan.
“Keberadaan reklame ini sudah merusak tatanan estetika kota karena berdiri serabut di bahu jalan,” ujar Paul.
Bahkan, kata Paul, retribusi dari izin reklame tidak masuk PAD sehingga jelas merugikan Pemko Medan.
“Kita harapkan dan patut ditindak tegas. Dinas PKPCKTR dan juga Satpol PP kita minta supaya memaksimalkan pengawasan sehingga tidak terulang lagi kejadian yang sama,” tegas Paul.
Pada saat itu juga pihak PMPTSP mengakui pendirian reklame tidak memiliki izin bahkan tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan izin. Sama halnya Lurah Bandar Selamat Tongku Panusunan Siregar mengaku, tidak ada pihak yang meminta rekomendasi terkait izin reklame mini billboard.(BEN)