Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

DPRD Medan Deksak BPN Proses Ganti Rugi Tanah Warga Sekitar Danau Siombak

Oleh Redaksi 15
Selasa, 15 Juli 2025
Foto: DPRD Medan Deksak BPN Proses Ganti Rugi Tanah Warga Sekitar Danau Siombak
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Komisi I DPRD Kota Medan kembali mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait belum dibayar ganti rugi tanah warga yang terkena proyek revitalisasi Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan di gedung DPRD setempat, Selasa (15/7/2025).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis itu, terungkap bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) telah meyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk ganti rugi tanah warga tersebut.

Sorot Politik: DPRD Medan Deksak BPN Proses Ganti Rugi Tanah Warga Sekitar Danau Siombak

Iklan Indako SeputarSumut

Namun Salim, staf Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Medan yang hadir dalam RDP itu, tidak dapat memastikan bisa atau tidak dibayarkan ganti rugi tanah warga yang digunakan untuk pembangunan Danau Siombak. Pasalnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Danau Siombak tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pembangunan sudah dilakukan sebelum proses pengadaan tanah. Hal ini menjadi kendala bagi kami untuk melanjutkan proses pengadaan tanah dan perhitungan nilainya. Namun melalui rapat ini kami berharap ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Salim.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Muslim Harahap mendesak pihak BPN Kota Medan agar berkoordinasi dengan Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan untuk melengkapi administrasi pengadaan tanah tersebut.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

“Anggaran sudah ada, jadi tolong bapak-bapak dari BPN, kami dan warga menunggu kepastian. Anggaran sudah disiapkan, tinggal proses dari tiga instansi ini yang kita tunggu. Dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan tolong dibantu juga supaya tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Muslim.

Mulism berharap, proses penilaian ganti rugi tanah warga untuk revitalisasi Danau Siombak dapat segera dituntaskan. Jangan sampai dana yang sudah dianggarkan di P-APBD Kota Medan tidak terpakai.

“Yang paling pokok disini adalah keseriusan BPN Kota Medan. Jagan lagi BPN bilang, konsultasi, konsultasi, konsultasi, sampai berapa tahun konsultasi ke atasan. Saya kira data dan gambar yang lama bisa digunakan untuk proses penilaian ganti rugi yang akan diterima warga,” tandas Muslim.

Pada keaepatan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis turut meyakinkan BPN agar tidak takut mengbil keputusan dalam meyelesaikan ganti rugi tanah warga. Pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi apa pun kepentingan masyarakat

“Jika BPN butuh rekomendasi dari DPRD Kota Medan, kami siap. Rapat berikutnya untuk kepastian penyelesaian persoalan ini kita gelar di Kantor BPN Kota Medan saja. Kami siap untuk itu,” kata Reza Pahlevi.

Dalam RDP tersebut turut dihadirkan Dinas PKPCKTR Kota Medan diwakili Yuslina, Kasatker SNVT BP BWS Sumatera II Medan Maruli Simatupang, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir, dan sejumlah perwakilan warga.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com