Medan, SeputarSumut – Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Pengusul atas Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib resmi digelar oleh DPRD Kota Medan pada Selasa (23/12/2025). Agenda ini menjadi krusial dalam menentukan arah mekanisme kerja legislatif di kota tersebut untuk masa mendatang.
Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan. Ia didampingi oleh jajaran Wakil Ketua, yakni H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kota Medan lainnya untuk mendengarkan poin-poin masukan dari setiap fraksi.
Sorot Politik: DPRD Medan Gelar Paripurna Perubahan Tata Tertib
Penyampaian pandangan dari sembilan fraksi DPRD Kota Medan menjadi inti dari pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna tersebut. Masing-masing perwakilan fraksi maju untuk membacakan sikap politik mereka terhadap usulan perubahan regulasi internal yang mengatur tentang tata tertib dewan.
Terdapat dinamika menarik dalam rapat tersebut, di mana Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas menyatakan pandangan bahwa perubahan peraturan tersebut sebenarnya tidak mendesak untuk dilakukan. PSI berargumen bahwa kegiatan Sosialisasi Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada dasarnya bukanlah bagian dari tugas pokok serta fungsi utama anggota legislatif.
Di sisi lain, penjelasan pengusul menekankan bahwa perubahan tata tertib ini sangat diperlukan untuk memberikan kepastian prosedural dalam setiap pengambilan keputusan. Langkah ini diambil guna menjamin adanya kepastian hukum serta penyerasian norma agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.
Selain itu, revisi peraturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Program ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat karakter masyarakat Kota Medan melalui peran aktif para wakil rakyat di lapangan.
Pihak pengusul juga menegaskan bahwa pembaruan aturan ini akan memastikan DPRD Kota Medan dapat menjalankan fungsinya secara lebih efektif, efisien, dan responsif. Dengan tata tertib yang lebih segar, lembaga legislatif diharapkan mampu menjawab kebutuhan publik secara lebih cepat dan akurat sesuai dinamika yang berkembang.
Kegiatan Rapat Paripurna ini akhirnya ditutup secara resmi setelah prosesi penyerahan berkas pandangan dari seluruh fraksi kepada pimpinan sidang. Ketua DPRD Kota Medan menerima dokumen-dokumen tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan pembahasan legislasi berikutnya.(*/redaksi)


